Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga BBM Nonsubsidi Harus Disetujui Pemerintah, Begini Reaksi Shell

PT Shell Indonesia menilai harga jual eceran BBM jenis umum atau yang tidak disubsidi harus dijual dengan harga pasar demi menjaga iklim investasi pada sektor hilir migas tersebut.
Shell/Reuters-Arnd Wiegmann
Shell/Reuters-Arnd Wiegmann

Bisnis.com, JAKARTA - PT Shell Indonesia menilai harga jual eceran BBM jenis umum atau yang tidak disubsidi harus dijual dengan harga pasar demi menjaga iklim investasi pada sektor hilir migas tersebut.

Direktur Retail Shell Idnonesia Wahyu Indrawanto mengatakan pihaknya sudah menyampaikan tanggapan dan masukan terkait rencana pemerintah meminta badan usaha untuk meminta persetujuan terlebih dulu sebelum menaikkan harga BBM umum tersebut.

"Menurut kami, menjual BBM umum sesuai dengan harga keekonomian adalah hal yang sangat mendasar untuk menjaga iklim investasi dan kelangsungan usaha di bidang pendistribusian jenis BBM umum, khususnya bagi Shell," ujarnya kepada Bisnis pada Rabu (11/4/2018).

Wahyu mengatakan pihaknya pun memahami fokus pemerintah mengeluarkan kebijakan itu demi menjaga inflasi dari dampak kenaikan harga BBM jenis umum tersebut.

"Kami yang beroperasi di banyak negara pun mencermati beberapa contoh kebijakan terkait hal tersebut. Kami telah menyampaikannya juga kepada pemerintah agar bisa menjadi pertimbangan," ujarnya.

Adapun, perusahaan asal Belanda itu menjajakan empat jenis BBM umum di Indonesia yakni, Shell Super, Shell V-Power, Shell Diesel, dan Shell Reguler.

Dari situs resmi perseroan, per 10 Maret 2018, harga jual Shell Super di Jabodetabek senilai Rp9.350 per liter, di Bandung RP9.450 per liter, dan di Sumatra Utara Rp9.000 per liter.

Lalu, Shell V-Power hanya dijual di Jabodetabek dan Bandung dengan harga jual Rp10.550 per liter dan Rp10.650 per liter, sedangkan Shell Diesel dijajakan dengan harga Rp10.450 per liter untuk Jabodetabek, Rp10.550 per liter di Bandung, dan Rp10.100 per liter di Sumatra Utara.

Produk anyar Shell yang rilis awal tahun ini yakni, Shell Reguler dengan oktan 90 dijajakan dengan harga Rp8.500 per liter dan baru tersebar di Jabodetabek.

Sebelumnya, pada Senin (11/4) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kalau badan usaha niaga BBM wajib meminta persetujuan pemerintah bila ingin menaikkan harga BBM jenis umum atau nonsubsidi tersebut.

Alasannya, pemerintah ingin menjaga tingkat inflasi dan daya beli masyarakat, di tengah tren harga minyak dunia yang terus beranjak naik dan berpotensi mendorong harga BBM jenis umum terus naik.

Selain itu, Kementerian ESDM juga bakal menghapus batas bawah margin badan usaha niaga BBM yang sebelumnya ditetapkan minimal 5% dan maksimal 10%. Kementerian ESDM pun yakin kebijakan itu tidak akan menganggu iklim investasi sektor hilir migas Indonesia.

Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan kebijakan ini bukan menambah rantai birokrasi di tengah semangat penyedernahaan aturan yang tengah dilakukan. Hal ini dilakukan untuk hajat hidup orang banyak dan menjaga tingkat inflasi agar tetap terkendali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Surya Rianto
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper