Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Daftar 26 Travel Umrah yang Kena Sanksi Sejak 2015

Kementerian Agama terus melakukan pembenahan dalam pengawasan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pengawasan terus diperkuat dan penjatuhan sanksi terhadap PPIU nakal juga dilakukan.
Gedung Kementerian Agama/kemenag.go.id
Gedung Kementerian Agama/kemenag.go.id

bar24.com, JAKARTA — Kementerian Agama terus melakukan pembenahan dalam pengawasan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pengawasan terus diperkuat dan penjatuhan sanksi terhadap PPIU nakal juga dilakukan.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan bahwa total sudah ada 26 PPIU atau travel umrah nakal yang mendapat sanksi sejak 2015.

“Tahun 2015, kami mencabut izin empat travel umrah. Kami juga tidak memperpanjang izin empat travel karena tidak memenuhi standar akreditasi,” terang Arfi di Jakarta, Rabu (11/4/2018) dalam keterangan tertulis.

Pada 2016, lanjut Arfi, sanksi pencabutan izin kembali diberikan kepada tiga PPIU. Tiga PPIU lainnya tidak kami perpanjang izinnya berdasarkan proses akreditasi.

Ini Daftar 26 Travel Umrah yang Kena Sanksi Sejak 2015

 

Jumlah PPIU terkena sanksi meningkat pada tahun 2017. Saat itu, Kemenag mencabut izin dua PPIU nakal, tidak memperpanjang izin satu PPIU berdasarkan hasil akreditasi, dan tidak memperpanjang izin lima PPIU berdasarkan hasil pengawasan dan pengendalian.

“Tahun ini, hingga bulan April, kami sudah mencabut izin empat PPIU nakal,” tegas Arfi.

Menurut Arfi, Kemenag ke depan akan memperkuat pengawasan terhadap PPIU. Apalagi, saat ini sudah terbit Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

PMA ini diharapkan akan mengefektifkan proses pengawasan yang dilaksanakan oleh Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus.

“Sejak 2015 hingga saat ini, total sudah ada 26 PPIU yang terkena sanksi. Sebanyak 13 PPIU terkena sanksi pencabutan izin, dan 13 tidak diperpanjang izinnya,” katanya.

Dia menyebut, penjelasan itu sekaligus klarifikasi atas informasi yang viral di media sosial tentang 30 daftar PPIU yang telah dicabut izinnya oleh Kemenag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper