Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan: Pemerintah Berencana Gugat Pertamina

Pemerintah berencana melayangkan gugatan ganti rugi kepada Pertamina atas pencemaran di perairan Teluk Balikpapan. Penghitungan kerugian kini sedang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kebakaran akibat tumpahan minyak di Teluk Balikpapan/Bisnis-Fariz Fadhillah
Kebakaran akibat tumpahan minyak di Teluk Balikpapan/Bisnis-Fariz Fadhillah

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana melayangkan gugatan ganti rugi kepada Pertamina atas pencemaran di perairan Teluk Balikpapan. Penghitungan kerugian kini sedang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan valuasi kerugian akan menjadi dasar bagi pemerintah melakukan gugatan ganti rugi. Meksipun demikian, KLHK belum dapat menetapkan apakah pengajuan gugatan akan ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan.

"Kami akan menerapkan prinsip yang dinamakan 'polluter pays principle'. Siapa yang mencemari, dia harus bertanggung jawab terhadap pencemaran ini," katanya, Selasa (10/4/2018).

Mengacu pada pasal 88 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungann Hidup, setiap orang yang kegiatannya menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Rasio mengatakan KLHK belum dapat memperkirakan kapan valuasi selesai. Kementerian sejauh ini tengah mengambil sampel sedimen dan kualitas air di beberapa lokasi untuk mendukung penaksiran kerugian, seperti di kawasan mangrove, terumbu karang, dan padang lamun.

Tim beranggotakan 40 orang diterjunkan yang a.l. mencakup penyelam, ahli, pengambil sampel, dan tim untuk modelling. KLHK juga membantu Polda Kalimantan Timur yang sedang melakukan penyidikan dengan menyediakan ahli untuk dimintai keterangan.

Soal luas pencemaran akibat tumpahan minyak, Ridho mengatakan KLHK saat ini masih berpegang pada hasil pengamatan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) beberapa hari lalu, yakni 12.000 hektare.

"Data terakhir kami belum minta lagi ke Lapan," katanya.

Pertamina, lanjut dia, telah diminta melakukan pembersihan dan pemantauan kualitas udara di permukiman warga. Menurut pengamatan KLHK, masih ada minyak yang terjebak di kolong-kolong rumah warga di atas air. Di lokasi semacam itulah, tumpahan minyak kerap terjebak dan sulit bergerak.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper