Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian ESDM mendorong agar para pemenang tiga wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas) yang telah diumumkan pada 31 Januari 2018, untuk segera meneken kontrak.
Dari lima WK migas yang telah diumumkan pemenangnya, sebanyak dua WK, yakni Andaman I dan Andaman II telah ditandatangani kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) gross split-nya, hari ini, Kamis (5/4/2018).
Ketiga WK migas yang belum ditandatangani tersebut adalah WK Merak-Lampung yang dimenangkan oleh PT Tansri Madjid Energi, WK Pekawai yang dimenangkan oleh PT Saka Energi Sepinggan, dan WK West Yamdena yang dimenangkan oleh PT Saka Energi Indonesia.
Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar berharap penandatanganan tersebut bisa segera dilakukan. Menurutnya, pemerintah masih menunggu kesiapan para kontraktor.
"Kita minta secepatnya untuk tanda tangan. Pemerintah berkomitmen mempercepat prosesnya," ujarnya seusai acara penandatanganan PSC gross split WK Andaman I dan Andaman II, Kamis (5/4/2018).
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan skema gross split saat ini menarik bagi para investor hulu migas. Menurutnya, hal itu terbukti dari lelang 10 WK migas konvensional pada tahun lalu, sebanyak lima WK migas diminati.
Baca Juga
Adapun pada tahun ini pemerintah juga melelang 26 WK migas skema gross slit yang terdiri dari 24 WK konvensional dan 2 WK nonkonvensional.
Dari 26 WK tersebut, sebanyak 8 WK migas kategori lelang penawaran langsung sedang dalam tahap evaluasi dokumen. Sisanya, sebanyak 19 WK migas konvensional kategori lelang reguler masih dalam tahap pengambilan dokumen hingga 7 Juni 2018.