Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan bea dan cukai sepanjang kuartal I/2018 menembus Rp18,9 triliun atau meningkat 17,6% dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp16,1 triliun.
Namun, capaian itu baru mencakup 9% dari total target sepanjang 2018 yang sebesar Rp194,1 triliun.
Penerimaan tersebut terdiri dari bea masuk sebesar Rp8,8 triliun yang tumbuh sebesar 12,9%. Lalu, bea keluar sebesar Rp1,4 triliun atau tumbuh 74,6% dan penerimaan dari cukai sebesar Rp8,6 triliun atau tumbuh 15,9%.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan pada periode yang sama tahun lalu penerimaan bea masuk sebesar Rp7,8 triliun, bea keluar sebesar Rp800 miliar, dan penerimaan cukai sebesar Rp7,4 triliun.
"Secara keseluruhan, reformasi khususnya melalui penertiban impor berisiko tinggi memiliki dampak positif pada pertumbuhan penerimaan bea masuk dan cukai dalam bentuk peningkatan tax base," paparnya, Rabu (4/4/2018).
Heru mengklaim kinerja kuartal pertama 2018 masih dalam koridor positif. Menurutnya, hal ini ditunjukkan dengan stabil dan besarnya bea masuk.
Selain itu, mulai tertib atau transparannya nilai yang disampaikan importir juga berpengaruh pada peningkatan devisa impor. Heru pun berterimakasih kepada impor yang awalnya ilegal menjadi legal.
"Kami berterima kasih kepada impor yang tadi ilegal jadi legal itu mempengaruhi tax base. Itu kenapa penerimaan tax base lebih baik daripada penerimaan awal 2017," jelasnya.