Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Para Raksasa Batu Bara Patuh Jalankan DMO

Para pemasok batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam negeri menyatakan siap memenuhi kewajiban pasokan minimal 25% untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO), termasuk soal aturan harga khusus.
Alat berat dioperasikan untuk membongkar muatan batu bara dari kapal tongkang, di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/4/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Alat berat dioperasikan untuk membongkar muatan batu bara dari kapal tongkang, di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/4/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA -- Para pemasok batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam negeri menyatakan siap memenuhi kewajiban pasokan minimal 25% untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO), termasuk soal aturan harga khusus.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Komisi VII DPR RI, sejumlah perusahaan menuturkan bakal patuh pada setiap peraturan yang diterbitkan pemerintah. Hal itu terkait adanya harga khusus batu bara untuk PLTU dalam negeri yang dipatok senilai US$70 per ton untuk kalori 6.322 kkal/kg GAR.

Direktur PT Kaltim Prima Coal (KPC) Eddie J. Soebari mengatakan pihaknya menjadi produsen batu bara terbesar di Indonesia. Dia menegaskan pihaknya tetap berkomitmen untuk menjadi pemasok utama batu bara untuk kelistrikan nasional.

"Terkait ketentuan DMO, kami akan mengikuti ketentuan DMO itu. Kalau kita bicara DMO 25%, itu adalah kurang lebih 12,7 juta ton yang harus kita supply ke PLN," katanya, Selasa (2/4/2018).

Senada dengan Eddie, CEO PT Arutmin Indonesia Ido Hutabarat menuturkan pihaknya bakal mematuhi kebijakan pemerintah itu. Dia menyatakan memahami tujuan pemerintah.

"Arutmin dengan kewajiban DMO 25% dan harga penjualan ke PLN US$70 dolar per ton, kami sebagai kontraktor mematuhi apa yang ditetapkan pemerintah. Kami sebagai rakyat yang bekerja di Kalsel, kami sangat mendukung bahwa ini adalah kepentingan untuk rakyat banyak," tuturnya.

Hendri Tamrin, Direktur Pemasaran PT Adaro Indonesia mengatakan akan patuh terhadap keputusan pemerintah tersebut. Pihaknya pun akan terus melakukan efisiensi untuk menyiasati perbedaan harga.

"Kami akan terus melakukan efisiensi. Kami juga memahami kesulitan PLN dan kami akan patuh dan bekerja sama dengan pemerintah untuk mendukung elektrifikasi ini," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam Kepmen ESDM No. 1395 K/30/MEM/2018, harga jual batu bara untuk PLTU dalam negeri senilai US$70 per ton untuk kalori acuan 6.322 kkal/kg GAR atau menggunakan HBA. Apabila HBA berada di bawah nilai tersebut, makan harga yang dipakai berdasarkan HBA.

Kementerian ESDM pun menetapkan jatah pembelian maksimal untuk batu bara bagi PLTU dalam negeri tersebut sebanyak 100 juta ton. Jumlah tersebut sesuai dengan kebutuhan batu bara untuk pembangkit yang tidak melebihi 100 juta ton per tahun.

Untuk penerimaan negara, akan menyesuaikan dengan harga transaksi.

Pada akhir 2019, baik batas US$70 per ton maupun kuota maksimal pembelian per tahun sebesar 100 juta ton tersebut akan ditinjau kembali.

Sementara itu, bagi perusahaan batu bara yang telah memenuhi persentase minimal kewajiban DMO, dapat diberikan kenaikan jumlah produksi paling banyak 10% dari kapasitas produksi yang telah disetujui.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lucky Leonard
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper