Bisnis.com, JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Kuwait memfasilitasi pemulangan 27 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah (undocumented dan overstayers) ke Tanah Air.
Pemulangan tersebut bertepatan dengan program amnesti dari Pemerintah Kuwait yang berlaku dari 22 Januari sampai dengan 22 April 2018. Pemulangan ini dilepas oleh Duta Besar RI untuk Kuwait, Tantang Budie Utama Razak.
"Pemulangan kali ini merupakan gelombang ke empat dimana dari 3 gelombang sebelumnya, KBRI Kuwait telah memulangkan total 91 orang selama program amnesti ini berlangsung," katanya dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (31/3/2018).
Pemulangan tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk perlindungan dan perhatian Pemerintah Indonesia yang besar terhadap WNI yang bermasalah di luar negeri. Tatang juga berpesan kepada PMI yang dipulangkan agar memulai hidup baru dan memaksimalkan pasar kerja yang tersedia di Indonesia.
Atase Tenaga Kerja (Atnaker) KBRI Kuwait, Alamsyah menambahkan, dari 27 orang yang dipulangkan ini, semuanya wanita dan termasuk 4 orang anak-anak.
"Penting bagi semua calon PMI yang akan bekerja di luar negeri untuk mematuhi peraturan di Indonesia dan negara penempatan agar tidak menjadi masalah," katanya.
Baca Juga
Dia juga berharap bagi PMI yang tidak mempunyai dokumen atau izin tinggalnya telah habis agar segera mendaftar ke KBRI Kuwait untuk dibantu proses pemulangannya. Hingga saat ini, masih ada 13 PMI bermasalah yang sedang diproses dokumennya dan ditargetkan awal April bisa dipulangkan ke Indonesia.
Pemulangan WNI bermasalah di Kuwait tidak tergantung pada ada atau tidaknya program amnesti. Selama ini semua WNI bermasalah yang ingin atau terpaksa pulang selalu dibantu oleh Pemerintah melalui KBRI Kuwait.
KBRI hanya mendorong WNI bermasalah untuk mengikuti program amnesti karena ada beberapa manfaat yang didapatkan. Salah satu manfaat tersebu adalah pengurusan dokumen dipermudah dan PMI yang bermasalah masih bisa datang kembali ke Kuwait untuk bekerja.