Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Ruas Tol Dibatasi Saat Long Weekend, Tanggapan Pebisnis Beragam

Kementerian Perhubungan membatasi operasional truk pengangkut barang di tiga ruas tol pada saat masa libur panjang (Wafat Isa Al Masih) yang jatuh pada Jumat (30/3/208) sehingga terjadi long weekend.
Foto aerial suasana lalu-lintas jalan tol Cikampek, di Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/3/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Foto aerial suasana lalu-lintas jalan tol Cikampek, di Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/3/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan membatasi operasional truk pengangkut barang di tiga ruas tol pada saat masa libur panjang (Wafat Isa Al Masih) yang jatuh pada Jumat (30/3/208) sehingga terjadi long weekend.

Ketiga ruas tol yang terkena pembatasan operasional bagi angkutan barang itu yakni; tol Jakarta-Cikampek (kedua arah/masuk dan keluar Jakarta). Ruas jalan Tol Merak (arah keluar Jakarta), sera ruas jalan tol Prof Sedyatmo/Tol Bandara (arah keluar Jakarta).

Adapun waktu pemberlakuan untuk arah keluar Jakarta mulai tanggal 29 Maret 2018 pukul 12.00 WIB, sedangkan arah masuk Jakarta mulai tanggal 1 April 2018 pukul 12.00 WIB s/d 2 April 2018 pukul 09.00 WIB.

Wakil Ketua Umum DPP Organda bidang Angkutan Barang Ivan Kamajaya menyayangkan aturan itu mengingat waktu sosialisasinya yang terbatas.

“Justru kami menilai aturan seperti itu tidak efektif dan cenderung menaikkan biaya logistik,” ujarnya kepada Bisnis pada Rabu (28/3/2018).

Oleh karenanya, Organda mengusulkan dua syarat kepada Kemenhub sebelum menerbitkan aturan yang menyangkut operasional angkutan barang.

Pertama, kata dia, tentukan mulai dari sekarang soal aturan main pembatasan seluruh long weekend selama 2018. Kedua, melakukan aturan situasional.

“Jadi, truk boleh jalan normal di ruas jalan tol, tetapi apabila mulai terjadi penumpukan kendaraan, truk silakan diminta berhenti di kantong parkir yang disediakan atau diminta keluar di exit terdekat,” tutur Ivan.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan seharusnya tidak perlu setiap hari tanggal merah/ libur truk dilarang,

“Cukup diimbau saja, pihak Kepolisian punya kewenangan diskresi utk mengatur bila terjadi kemacetan,” ujarnya.

Gemilang mengatakan Aptrindo menganggap aturan itu hanya sebagai imbauan. “Kan cuma edaran.”

Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrawan Hanafi mengemukakan dari sejak awal ALFI sudah menyampaikan untuk diterbitkan Permenhub perihal libur untuk diterbitkan pada awal tahun dan diperuntukkan setahun secara keseluruhan agar memudahkan pebisnis logistik dan pemilik barang dalam melakukan perencanaan 1 tahun penuh.

“Ini memudahkan dan karena perubahan waktu juga terhadap adanya aturan pembatasan operasional di tol itu agar dalam kegiatan ekpor maupun impor semua pihak dapat melakukan penyesuaian,” ujarnya.

Dia mengutarakan sudah adanya perencanaan selama setahun yang dituangkan melalui Permenhub, sangat membantu adanya kepastian untuk kegiatan logistik nasional.

“Dengan begitu, nanti kita bisa lihat kalau diterbitkan selama setahun berapa hari kita libur dan bagaimana industri akan memiliki daya produksi yang ditargetkan, termasuk distribusi barang,” paparnya.

ALFI, lanjutnya, juga mengingingkan pemerintah terus berkomitmen mendorong kelancaran kegiatan ekspor impor termasuk komitmen operator pelabuhan dalam layanan 24/7 mengingat sampai sekarang program smart port juga belum berjalan.

“Jadi, harus diimbangi di semua sisi untuk mendukung kelancaran logistik itu,” ucap Yukki.

Sementara itu, Wakil Dirut PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Riza Erivan menjelaskan aktivitas pelayanan di pelabuhan masih berjalan lancar saat ini menjelang pembatasan operasional angkutan barang pada akhir pekan ini.

“Operasional pelabuhan masih berjalan normal, penumpukan barang yang berlebihan sampai hari ini,” ujarnya.

Achmad Ridwan Tento, pemerhati Logistik dan Kemaritiman dari Indonesia Maritime, Transportation, & Logistic Watch (IMLOW) berpendapat pemerintah selain perlu menjamin kelancaran arus logistik juga memberikan keamanan dan kenyamanan pada moda darat angkutan penumpang.

“Kalau truk barang dibatasi lewat jalan tol, ya jalur arteri nya juga mesti bisa dijamin lancar dan tidak ada kendala bagi angkutan barang sehingga tidak ada yang merasa dikorrbankan,” tutur Ridwan.

Kemenhub mengeluarkan aturan pembatasan operasional angkutan barang di tiga ruas tol selama masa masa libur panjang (Wafat Isa Al Masih/Paskah) tahun 2018 yang tertuang melalui Surat Edaran Nomor 7/2018 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 27 Maret 2018.

Terhadap tindak lanjut SE Menhub itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi No:HK.209/1/3/DRJD/2018 tanggal 27 Maret 2018 yang disampaikan kepada antara lain; Kepala Korp Lalu Lintas Polri, Kepala BPJT Kementerian PUPR, Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Dirut PT Jasa Marga, dan asosiasi terkait.

SE Menhub itu menyebutkan pembatasan dilakukan dalam rangka mendukung keamanan, keselamatan dan ketertiban, kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan pada masa libur panjang tersebut.

Pembatasan operasional ini diberlakukan terhadap mobil barang yang mengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), truk gandeng serta kendaraan kontener dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Namun pembatasan itu tidak berlaku bagi mobil barang yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang hantaran pos, barang bahan baku ekspor impor dari lokasi home industi dan atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/impor.

Pelanggaran terhadap aturan ini dikenai sanksi sesuai UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper