Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERJALANAN UMRAH: Pebisnis Nakal, Pemerintah Siapkan Sanksi

Berdasarkan kesepakatan terakhir antara Kementerian Agama dengan asosiasi, harga referensi umrah disepakati sebesar Rp20 juta. Namun secara resminya akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. Keputusan Menteri Agama merupakan turunan dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Korban kasus penipuan dana umroh First Travel melakukan audiensi kepada perwakilan Komisi VIII DPR dan Fraksi PPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/8)./ANTARA-Reno Esnir
Korban kasus penipuan dana umroh First Travel melakukan audiensi kepada perwakilan Komisi VIII DPR dan Fraksi PPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/8)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA— Berdasarkan kesepakatan terakhir antara Kementerian Agama dengan asosiasi, harga referensi umrah disepakati sebesar Rp20 juta. Namun secara resminya akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. Keputusan Menteri Agama merupakan turunan dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Arfi Hatim menjelaskan, terdapat tiga tingkatan saksi yang disiapkan bagi PPIU, mulai dari peringatan administratif, pembekuan sementara, hingga pencabutan izin.

Misalnya kita menetapkan [harga referensi] Rp20 juta, lalu ada yang menjual di bawah itu wajib melaporkan. Kalau tidak melaporkan, akan diberi sanksi apabila dari paket harga yang dibawah itu setelah diklarifikasi dan investigasi, ternyata ada yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM),” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (28/03).

Dia menegaskan, harga referensi tersebut tidak dimaksudkan sebagai harga minimal, tetapi lebih sebagai acuan untuk paket umrah yang memenuhi SPM. Meski demikian, pihaknya tidak melarang PPIU untuk menawarkan paket umrah yang lebih murah dari harga referensi selama dapat memenuhi SPM.

Lebih lanjut, dia menjelaskan pemberian sanksi akan dilakukan secara bertahap. Bila PPIU tidak melaporkan harga paket umrah di bawah harga referensi kepada Kemenag, maka akan diberikan peringatan tertulis.

Lalu bila PPIU juga terbukti tidak memenuhi SPM, dan melanggar sejumlah ketentuan lain ataupun mengulangi kesalahan yang sama, maka PPIU terancam diberikan pembekuan. Sementara pencabutan izin akan diberikan kepada PPIU yang terbukti menelantarkan atau gagal memberangkatkan calon jemaah.

 Hal ini seperti yang terjadi pada PT Amanah Bersama Ummat (ABU Tours) yang berdomisili di Makassar, Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung, MUstaqbal Prima Wisata di Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta. Izin operasional Abu Tours, SBL dan Mustaqbal Prima Wisata Cirebon dicabut karena tidak memenuhi syarat, gagal memberangkatkan jemaah sampai berkali-kali, sementara Interculture Tourindo Jakarta dianggap sudah tidak memenuhi kemampuan finansial sebagai PIPIU setelah bank garansinya disita oleh pihak Kepolisian RI terkait kasus First Travel. Interculture Tourindo diketahui adalah PPIU yang berafiliasi dengan First Travel.

Dia menambahkan, Kemenag juga akan segera membentuk lembaga independen yang bertugas melakukan akreditasi PPIU. Selama ini, tugas tersebut diemban oleh Kemenag, namun nantinya akan dilimpahkan kepada lembaga independen yang berisi profesional.

“Nanti akan dilakukan akreditasi secara berkala oleh lembaga yang ditunjuk oleh Kemenag. Pembentukannya segera dalam waktu dekat,” ujarnya.

Pihaknya juga mengaku tengah menyusun sejumlah aturan teknis yang menjadi turunan dari PMA No 8 Tahun 2018, seperti pedoman pendaftaran, dan pengawasan PPIU. Dia mengaku akan memperketat sejumlah persyaratan pemberian izin bagi PPIU baru untuk mengantisipasi terjadinya biro umrah bermasalah.

Beberapa di antaranya yaitu kewajiban memiliki sertifikasi lembaga usaha, dan memiliki nilai laporan audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari akuntan publik, dari yang sebelumnya diperbolehkan Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper