Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingin Terhindar dari Biro Umrah Bermasalah? Berikut Tips dari Kemenag

Ingin Terhindar dari Biro Umrah Bermasalah? Berikut Tips dari KemenagBisnis.com, JAKARTABanyaknya kasus biro umrah bermasalah membuat masyarakat harus sangat berhati-hati dalam memilih biro umrah.
Kementerian Agama, Sulawesi Selatan menegaskan akan mencabut izin operasional dari biro perjalanan haji dan umrah Abu Tour setelah tidak mampu memberangkatkan 86.720 jamaah umrah ke Arab Saudi/Istimewa
Kementerian Agama, Sulawesi Selatan menegaskan akan mencabut izin operasional dari biro perjalanan haji dan umrah Abu Tour setelah tidak mampu memberangkatkan 86.720 jamaah umrah ke Arab Saudi/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA—Banyaknya kasus biro umrah bermasalah membuat masyarakat harus sangat berhati-hati dalam memilih biro umrah.

Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Nizar Ali menyebutkan setidaknya terdapat lima hal yang wajib diperhatikan oleh calon jemaah dalam memilih biro umrah agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan. Berikut tipsnya:

  1. Pastikan Legalitas Biro Umrah

Masyarakat dihimbau untuk memastikan legalitas atau perizinan biro umrah. Hal ini dapat diketahui melalui situs Kementerian Agama dan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH) yang akan diluncurkan Kemenag pada April mendatang. Pastikan calon jemaah hanya menggunakan jasa biro umrah yang terdaftar legalitasnya

2. Harga Referensi

Kementerian Agama akan segera menerbitkan keputusan menteri yang mengatur harga referensi biaya perjalanan ibadah umrah yang memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) dalam waktu dekat. Sebagai gambaran, berdasarkan hasil rapat dengan berbagai asosiasi, harga minimal umrah saat ini mencapai Rp20 juta. Namun Kemenag akan mengkaji secara berkala mengenai harga referensi ini dan menyesuaikannya dengan harga riil dan kebijakan Kerajaan Arab Saudi.

“Kalau ada biro umrah yang menawarkan di bawah harga referensi, patut ditelisik lebih dalam apakah memenuhi SPM atau tidak,” ujar Nizar.

3. Nomor registrasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh yang baru diterbitkan, setiap biro umrah wajib mendaftarkan setiap paket umrah ke Kementerian Agama untuk mendapatkan nomor registrasi.

Dengan demikian, calon jemaah harus memastikan memperoleh nomor registrasi tersebut untuk mengontrol seluruh dokumen yang disiapkan oleh biro umrah. Nantinya calon jemaah dapat menggunakan nomor registrasi melalui aplikasi SIPATUH  untuk memantau perkembangan seluruh dokumen yang diperlukan, seperti paspor, visa dan tiket pesawat secara elektronik.

4. Standar Pelayanan Minimum

Calon jemaah juga wajib memperhatikan  bahwa paket umrah yang dibeli telah memenuhi Standar pelayanan Minimum (SPM). Kementerian Agama juga telah menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) untuk ibadah umrah, seperti kewajiban adanya layanan manasik umrah, transportasi udara dengan maksimal transit hanya satu kali,  akomodasi hotel dengan jarak maksimal 1.000 meter dari Masjidil Haram, serta adanya layanan kesehatan baik menjelang dan pada saat pelaksanaan umrah.

5. Aktif Melapor

Calon jemaah juga dihimbau untuk segera melapor bila menemukan masalah terkait perjalanan umrah. Pelaporan dan pengaduan dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor cabang Kementerian Agama di kabupaten/kota, atau melalui aplikasi SIPATUH.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper