Bisnis.com, JAKARTA—Untuk mengoptimalkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2017 agar peternak sapi perah berdaulat di negeri sendiri, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut impor bahan baku susu untuk Industri Pengolahan Susu (IPS) bisa dikurangi namun tetap harus dijaga keseimbangan pasokannya.
Sebelumnya, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2017 dikeluarkan agar peternak sapi perah lokal bisa berjaya di dalam negeri. Yaitu dengan mewajibkan IPS besar menggandeng peternak sapi lokal untuk menampung susu yang dihasilkan.
“Tentu ada aturannya, bisa dikurangi kuotanya [impor] siapa [IPS] yang tidak mau itu bisa [dikurangi impor bahan bakunya]. Tapi kita tidak juga ingin produksi susu berkurang karena produksi susu juga penting untuk gizi nasional,” katanya di Kantor Wakil Presiden, Selasa (27/3).
“Kalau produksi [susu perah dalam negeri] kurang dan impor [bahan baku] dikurangi harganya akan melambung naik. Bahayanya di situ juga. Tapi harus menjaga keseimbangan,” lanjut dia.
Oleh karena itu, kata dia, bahan baku berupa susu sapi perah produksi dalam negeri harus dijaga kesinambungan jumlah produksinya di angka yang tinggi.
“Kalau perlu produksi tinggi supaya mengurangi impor,” ujarnya.
Baca Juga
Dia pun tidak memungkiri saat ini kebutuhan bahan baku susu sebagian besar harus dipenuhi dari impor.
“Kalau sampai sekarang memang masih dibutuhkan row material susu bubuk itu dari luar negeri karena kita masih kekurangan. Baik sapi potong atau sapi susu itu,” terangnya.
Mengutip data BPS dari statistik peternakan 2017 produksi susu sapi perah hanya mampu memenuhi 20% kebutuhan industry susu nasional.
Adapun target produksi susu segar dalam negeri mencapai 60% pada 2025.