Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Agama mencabut izin operasional empat Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) bermasalah karena terbukti menelantarkan calon jemaah.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Nizar Ali memaparkan, keempat PPIU tersebut adalah PT Amanah Bersama Ummat (ABU Tours) yang berdomisili di Makassar, Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung, MUstaqbal Prima Wisata di Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta.
“Alasannya bermacam-macam, seperti misalnya Abu Tours, SBL dan Mustaqbal Prima Wisata Cirebon dicabut karena tidak memenuhi syarat, gagal memebrangkatkan jemaah sampai berkali-kali,” ujarnya di Kementerian Agama, Selasa (27/3/2018).
Dia menambahkan, sementara Interculture Tourindo Jakarta dianggap sudah tidak memenuhi kemampuan finansial sebagai PIPIU setelah bank garansinya disita oleh pihak Kepolisian RI terkait kasus First Travel. Interculturae Tourindo diketahui adalah PPIU yang berafiliasi dengan First Travel.
“SK pencabutan telah disampaikan kepada masing-masing pihak melalui Kanwil Kemenag setempat,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam menangani kasus PPIU bermasalah, Kemenag memiliki wewenang dalam hal adminstratif. Sementara untuk proses hukumnya menjadi wewenang Kepolisian RI.