Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan program pelatihan pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia atau TKI khusus dalam bidang wirausaha.
Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring mengatakan, dalam rangka meningkatkan program wirausaha untuk TKI, pihaknya akan memberikan pelatihan. Adapun dari segi pendanaan akan ditawarkan skema KUR TKI.
Hal ini, guna membantu Kementerian Ketenagakerjaan dalam pembinaan pada TKI yang telah kembali ke Indonesia.
"Pelatihan kewirausahaan untuk TKI biasanya akan kami sesuaikan dengan asal daerah TKI itu berasal, sehingga sangat beragam sesuai dengan yang biasanya laku di daerahnya," katanya di Kantor Kementerian Bidang Koordinator Perekonomian, Senin (26/3/2018).
Meliadi memastikan setelah diberi pelatihan, para TKI yang serius memulai bisnis akan diperkenalkan skema pinjaman Rp13,5 juta. Selanjutnya, para TKI yang berminat menekuni bisnis tersebut dapat melanjutkan pinjaman dengan modal usaha dengan skema KUR sebesar Rp25 juta dengan agunan usaha yang sedang dijalankan tersebut.
Meski demikian, Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga pernah mengakui realisasi penyaluran KUR Penempatan TKI masih relatif rendah.
Hal tersebut disebabkan TKI lebih memilih pinjaman dari Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Mengingat PJTKI selama ini telah membantu memberikan pinjaman kepada para TKI dengan akses yang lebih mudah terutama untuk modal awal bagi para TKI di negara tujuan.
"Untuk itu, pemerintah terus berupaya agar Bank Penyalur KUR dapat meningkatkan penyaluran KUR kepada TKI," katanya.
Puspayoga menjelaskan, melalui program pembiayaan yang ada, Kementerian Koperasi dan UKM telah memfasilitasi kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk mengakses KUR Penempatan TKI.
KUR Penempatan TKI diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah maksimal sebesar Rp25 juta dengan suku bunga sebesar 7% efektif per tahun.
"Jangka waktu KUR penempatan TKI paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 tahun," katanya.
Pada 2017, telah disalurkan KUR TKI sebesar Rp329,629 miliar untuk 22.663 orang TKI. Sementara untuk 2018 sampai dengan 28 Februari 2018, telah disalurkan KUR sebesar Rp41,57 miliar yang disalurkan kepada 2.793 debitur.
Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi bunga untuk KUR Penempatan TKI sebesar 14%.
Adapun bank penyalur KUR yang telah menyalurkan KUR Penempatan TKI sebanyak tujuh bank. Bank tersebut yaitu Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Artha Graha, Bank Maybank, Bank Sinarmas, dan Bank Chinatrust Indonesia (CTBC).
Sejumlah daerah yang menjadi fokus Kementerian Koperasi dan UKM yakni Provinsi Jawa Barat dilaksanakan di Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan di Kabupaten Boyolali, Kabupaten Brebes, Kota Semarang dan Kabupaten Tegal, sedangkan di Provinsi Sumatra Utara dilaksanakan di Kabupaten Langkat.