Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

259 Nelayan Cantrang Di Tegal Melaut Lagi

Ratusan nelayan cantrang Tegal sudah berangkat melaut setelah pemerintah mengizinkan mereka kembali beroperasi.Mengutip data Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Tegal, Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT) menyebutkan 259 kapal cantrang berukuran 30 gros ton (GT) ke atas saat ini sudah berangkat melaut dengan membawa surat keterangan melaut (SKM).
Kementerian Kelautan dan Perikanan melarang nelayan menggunakan cantrang./kkp.go.id
Kementerian Kelautan dan Perikanan melarang nelayan menggunakan cantrang./kkp.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Ratusan nelayan cantrang Tegal sudah berangkat melaut setelah pemerintah mengizinkan mereka kembali beroperasi.

Mengutip data Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Tegal, Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT) menyebutkan 259 kapal cantrang berukuran 30 gros ton (GT) ke atas saat ini sudah berangkat melaut dengan membawa surat keterangan melaut (SKM).

Untuk kapal di bawah 30 GT, ada 12 armada yang melaut dengan membawa surat izin penangkapan ikan (SIPI) cantrang hasil perpanjangan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jateng. Namun, operasi mereka dibatasi sampai Juni 2018.

"Saat ini mereka memang melaut, tapi mereka menandatangani surat pernyataan tersebut [SKM] dengan terpaksa untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan pembayaran kredit," kata Ketua PNKT Riswanto, Rabu (21/3/2018).

Menurut dia, KKP mewajibkan pemilik kapal cantrang 30 GT ke atas untuk memilih alat tangkap sesuai pilihan yang diizinkan untuk menghitung tarif pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan ukuran kapal. Pemilik kapal lantas memilih alat tangkap berdasarkan tarif termurah meskipun pada kenyataannya mereka masih dapat menggunakan cantrang.

Sebagai gambaran, jika memilih alat tangkap jaring insang (gillnet) hanyut oseanik, pemilik kapal cantrang berukuran 30-60 GT harus membayar pungutan hasil perikanan (PHP) Rp462.188 per GT dan pungutan pengusahaan perikanan (PPP) Rp39.900 per GT, berdasarkan PP No 75/2015.

KKP kemudian menerbitkan bukti pelunasan PNBP yang dibayarkan pemilik kapal cantrang 30 GT ke atas, tetapi dalam bukti pelunasan itu tidak tertulis nomor SIPI.

"Pemilik kapal cantrang 30 GT ke atas masih resah. Meskipun sudah membayar PNBP begitu besar dan berkontribusi kepada negara, mereka tidak mendapat kepastian usaha," ujar Riswanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper