Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Pengguna Garam Dukung Penyerapan Produk Lokal

Tony Tanduk, Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), menyatakan industri akan mendukung pemberdayaan petani garam dengan menyerap produk lokal semaksimal mungkin melalui gudang garam nasional.
Petani memanen garam di desa Tanjakan, Karangampel, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (19/10)./ANTARA-Dedhez Anggara
Petani memanen garam di desa Tanjakan, Karangampel, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (19/10)./ANTARA-Dedhez Anggara

Bisnis.com, JAKARTA—Tony Tanduk, Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), menyatakan industri akan mendukung pemberdayaan petani garam dengan menyerap produk lokal semaksimal mungkin melalui gudang garam nasional.

Sebelumnya, Tony mengatakan peningkatan kebutuhan garam industri berkaitan dengan pertumbuhan sub sektor pengguna, seperti industri aneka pangan dan industri kimia.

“Industri aneka pangan tumbuh sekitar 6%-7% per tahun dan industri kimia sebesar 5%-6%,” ujarnya.

Garam industri banyak diimpor dari Australia, India, China, dan Selandia Baru.

Produksi garam nasional saat ini hanya mencapai sekitar 1,7 juta ton hingga 2 juta ton per tahun, sedangkan kebutuhan nasional mencapai 4,2 juta ton per tahun dan didominasi oleh garam industri.

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) memperkirakan luas lahan yang dimiliki oleh petani garam mencapai 24.000 hingga 25.000 hektare, sedangkan PT Garam memiliki 5.340 hektare.

Produktivitas PT Garam diperkirakan mencapai 80 ton hingga 100 ton per hektare dan petani garam sebesar 60 ton hingga 80 ton per hektare. 

Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman menuturkan keputusan pemerintah menerbitkan PP No 9/2018 menunjukkan semangat koordinasi antar kementerian untuk mencari jalan terbaik.

"Ini contoh bahwa pemerintah hadir memberikan kepastian usaha yang menjadi pilar keberhasilan pembangunan industri," jelasnya. 

Dia menyatakan saat mengalami krisis pasokan garam, beberapa perusahaan mamin sempat berhenti beroperasi. Kondisi ini tidak dapat dibiarkan berlarut-larut karena bakal merugikan perekonomian nasional karena sektor ini berkontribusi 35% dari produk domestik bruto (PDB). 

Lebih lanjut, Adhi menyatakan perusahaan yang bernaung di bawah Gapmmi mendukung dan berkomitmen dalam pembuatan peta jalan pemberdayaan petambak garam lokal.

Dalam mengatasi permasalahan pasokan garam untuk industri, pemerintah baru saja menerbitkan PP No 9/2018 yang mengembalikan kewenangan pemberian rekomendasi impor garam kepada Kemenperin, sedangkan kewenangan rekomendasi impor garam konsumsi berada di tangan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper