Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penguji KIR Tak Boleh Bedakan Sopir Taksi Online dengan Angkutan Sewa Umum

Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub meminta agar para penguji kendaraan bermotor memberi pelayanan yang baik bagi pengemudi angkutan sewa khusus yang akan mengikuti uji KIR.
Ilustrasu uji KIR./Antara-Didik Suhartono
Ilustrasu uji KIR./Antara-Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan meminta agar para penguji kendaraan bermotor memberikan pelayanan yang baik bagi pengemudi angkutan sewa khusus yang akan mengikuti uji KIR.

Pelayanan yang baik itu bermakna pula tidak membeda-bedakan antara pengemudi sewa online dan angkutan sewa umum.

Direktur Sarana Perhubungan Darat Eddy Gunawan mengatakan agar penguji kendaraan bermotor di daerah tetap berikan pelayanan uji berkala walaupun kendaraannya belum memiliki Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dengan syarat dimintakan surat keterangan/pernyataan bahwa SRUT sedang dalam proses penyelesaian.

Hal ini dilakukan mengingat adanya kewajiban untuk melaksanakan pengujian berkala terhadap angkutan sewa khusus dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

“Kecuali bagi kendaraan yang diproduksi mulai Januari 2018, harus sudah dapat menunjukkan SRUT,” kata Eddy pada Senin malam (19/3).

Dalam hal ini, terkait dengan pemberian nomor uji bagi kendaraan/angkutan sewa khusus,  dilaksanakan dengan metode emboss pada plat uji yang selanjutnya ditempelkan pada bagian ruang mesin, sampai menunggu tersedianya pembiayaan dan pengadaan untuk implementasi dengan menggunakan plat yang di-emboss.

“Karena itu penguji kendaraan bermotor diharapkan telah mengetahui dan dapat mengimplementasikan kebijakan tersebut,” tutur Eddy.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper