Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menggelar Pertemuan Penguji Kendaraan Bermotor Seluruh Indonesia Tahun 2018 di Yogyakarta.
Kegiatan yang bertema Dengan Kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor Kita Tingkatkan Profesionalisme Penguji dalam Menghadapi Tantangan Perkembangan Teknologi ini dihadiri oleh 412 orang penguji kendaraan bermotor dari seluruh Indonesia.
Direktur Sarana Perhubungan Darat Ditjen Hubdar Kemenhub Eddy Gunawan mengatakan kegiatan itu merupakan salah satu upaya pembinaan yang diberikan oleh pemerintah kepada para penguji kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.
“Kami harapkan para penguji dari setiap daerah yang hadir, dapat mengetahui dan mengikuti perkembangan informasi terkini dalam hal penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor," kata Eddy dalam keterangan resmi, Senin malam (19/3).
Dia menuturkan setiap kali ada kecelakaan, media dan masyarakat selalu menunjuk pada Kemenhub, padahal frontliner pengujian kendaraan bermotor ada pada penguji di daerah kabupaten/kota.
Sesuai dengan UU No. 23/2014, kewenangan pengujian berkala kendaraan bermotor ada di pemerintah kabupaten/kota.
Namun saat ini, komitmen dari pemerintah kabupaten/kota dalam menghadirkan pengujian berkala yang baik sesuai dengan ketentuan untuk menjamin kendaraan yang berkeselamatan, masih dipertanyakan.
Pasalnya, sebagian daerah masih menganggap bahwa pengujian berkala diselenggarakan hanya berorientasi untuk mendapatkan retribusi PAD (Pendapatan Asli Daerah) dengan mengesampingkan esensi dari pengujian berkala itu sendiri.
Sehingga hal itu berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor.
"Saat ini pemerintah pusat terus mendorong keterlibatan bengkel agen pemegang merek (APM) atau swasta di daerah-daerah yang memiliki potensi namun memiliki keterbatasan anggaran untuk berinvestasi di bidang penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor,” tuturnya.
Dalam hal ini, mekanisme yang dilakukan yakni melalui perjanjian kerjasama antara pemerintah daerah dengan bengkel APM atau swasta.
Memang, selama ini kewenangan penyelenggaraan pengujian berkala tetap ada pada pemerintah kabupaten/kota, namun penyelenggaraan pengujian berkala dapat pula dilaksanakan oleh bengkel APM dan swasta.
"Harapannya melalui kerja sama ini, tujuan penyelenggaraan pengujian berkala dapat tercapai dengan tidak menghilangkan fungsi atau peran dari pelayanan yang tetap dapat diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada masyarakat," lanjutnya.
Kemudian bagi para penguji berkala kendaraan bermotor, Eddy berpesan agar kompetensi sebagai penguji kendaraan bermotor harus terus diasah. Caranya, dengan mengikuti perkembangan teknologi kendaraan bermotor agar tetap dapat melaksanakan tugas kesehariannya sebagai penguji secara profesional.
Ditjen Hubdar pada 2017 telah melaksanakan kegiatan akreditasi unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor. Ini sebagai bentuk pembinaan kepada setiap unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor terhadap penyelenggaraan pengujian berkala yang telah memenuhi standar/persyaratan.
“Mudah-mudahan keputusan sebagai hasil dari kegiatan akreditasi tersebut segera keluar,” kata Eddy.