Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Ingin Kewajiban Serap Garam Rakyat Tetap Diatur

Kementerian Kelautan dan Perikanan mendesak agar kewajiban menyerap hasil produksi petambak garam tetap berlaku bagi importir meskipun kementerian itu kini bukan lagi otoritas penerbit rekomendasi impor garam industri.
Ilustrasi/Antara-Zabur Karuru
Ilustrasi/Antara-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan mendesak agar kewajiban menyerap hasil produksi petambak garam tetap berlaku bagi importir meskipun kementerian itu kini bukan lagi otoritas penerbit rekomendasi impor garam industri.

Semula, menteri kelautan dan perikanan mewajibkan importir menyerap garam rakyat jika ingin mengantongi rekomendasi impor. Volume garam lokal yang diserap sebesar kuantitas garam yang diimpor. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 66/PERMEN-KP/2017 tentang Pengendalian Impor Komoditas Pergaraman.

Namun, setelah kewenangan menteri kelautan dan perikanan dilucuti dan dikembalikan kepada menteri perindustrian melalui PP No 9/2018, nasib ketentuan wajib serap garam rakyat menjadi tak jelas.

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengaku sudah menyampaikan dalam rapat koordinasi terakhir di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (16/3/2018), agar mandat wajib serap garam rakyat tetap diperhatikan.

Pasalnya, beleid yang diundangkan sehari sebelumnya itu tidak memuat satu pasal pun tentang kewajiban importir menyerap garam petambak. Meskipun Kemenko Perekonomian berjanji akan menampung usulan itu, KKP masih bertanya-tanya di mana mekanisme itu akan diatur.

"Jawabannya masih enggak clear dari Bu Musdhalifah [Musdhalifah Machmud, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian]. Secara lisan saya sudah menyampaikan [agar wajib serap garam rakyat] tetap diperhatikan," katanya saat dihubungi, Senin (19/3/2018).

Sebelumnya, Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Jawa Barat cemas PP No 9 pangsa pasar mereka akan terusik karena tak ada lagi kewajiban bagi industri menyerap garam rakyat.

"Ini sudah membuat frustrasi mental, melemahkan petani garam, nelayan, dan pembudi daya ikan karena tidak dapat pasar dari industri pengguna dan sudah pasti kelak kebutuhan ikan dan garam akan diimpor besar-besaran," kata Ketua HMPG Jabar Edi Ruswandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper