Bisnis.com, MANADO – Pengakuan terhadap Masyarakat Adat dan Hutan Adat sangat penting sebagai bagian dari upaya menjaga peradaban manusia.
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya mengatakan keberadaan suku bangsa dan penjagaan nilai luhur budaya serta adat istiadat menjadi upaya untuk melindungi peradaban manusia.
“Maka terkait hal ini, pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat dan Hutan Adat dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan,” ujar Siti Nurbaya saat peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara sekaligus ulang tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Tondano, Minahasa, Sabtu (17/3/18).
Menurut Siti, AMAN yang merupakan komunitas adat di seluruh pelosok Indonesia, harus mengawal dan memainkan peran strategis dalam pembangunan bangsa dan daerah.
Visi, misi, langkah, serta persepsi untuk menunjung tinggi nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika harus tetap ada.
Terkait dengan Hutan Adat, saat ini KLHK tengah memproses sekitar 6,25 juta hektare dan 13 usulan wilayah yang baru masuk.
Baca Juga
Jumlah tersebut meliputi Kalimantan (3,6 juta hektare), Maluku dan Papua (1,15 juta hektare), Sulawesi (hampir 1 juta hektare), Sumatra (hampir 500.000 hektare), serta Bali dan Nusa Tenggara (hampir 120.000 hektare).