Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Astuin: Kapal Masih Sulit Dapatkan Dokumen Hasil Tangkapan

Asosiasi Tuna Indonesia mengungkapkan kapal perikanan masih sulit mendapatkan lembar awal sertifikat hasil tangkapan ikan (SHTI). Padahal, kemudahan memperoleh dokumen itu diperlukan untuk mengantisipasi Seafood Import Monitoring Program (SIMP) yang diterapkan Amerika Serikat.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Tuna Indonesia mengungkapkan kapal perikanan masih sulit mendapatkan lembar awal sertifikat hasil tangkapan ikan (SHTI). Padahal, kemudahan memperoleh dokumen itu diperlukan untuk mengantisipasi Seafood Import Monitoring Program (SIMP) yang diterapkan Amerika Serikat.

Sekjen Astuin Hendra Sugandhi mengatakan kepala pelabuhan selaku otoritas kompeten lokal (OKL) semestinya wajib menerbitkan lembar awal SHTI bagi seluruh ikan yang didaratkan. "Selama ini tidak ada kewajiban, jadi sulit," katanya, Kamis (15/3/2018).

Selain untuk mengantisipasi SIMP, kewajiban itu sekaligus untuk memperbaiki pelaporan hasil tangkapan ikan secara nasional.

Hendra mengatakan kesulitan memperoleh lembar awal juga kerap dialami oleh kapal yang menyimpang dari wilayah pengelolaan perikanan (WPP) yang diizinkan. Padahal, ada kalanya aktivitas penangkapan mengikuti jalur migrasi ikan.

Amerika Serikat merupakan pasar ekspor seafood terbesar Indonesia. Sepanjang Januari-November 2017, Negeri Paman Sam membeli produk perikanan senilai US$1,6 miliar atau 39% dari total nilai ekspor seafood Indonesia.

Regulasi SIMP menetapkan persyaratan impor seafood tertentu oleh Negeri Paman Sam untuk mencegah masuknya makanan laut yang ditangkap melalui praktik illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing atau tanpa pencatatan yang sesuai (seafood fraud).

SIMP menargetkan sejumlah spesies, seperti Atlantic cod, king and blue crab, kakap merah (red snapper), ikan pedang (swordfish), dan tuna.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan rekam jejak Indonesia dalam pemberantasan illegal fishing seharusnya cukup menjadi bukti kuat ketertelusuran produk perikanan Indonesia.

“Berkat pemberantasan illegal fishing, siklus pelayaran di Indonesia kini semakin pendek karena kapal tidak perlu lagi berlayar terlalu jauh. Jadi ketertelusuran produk perikanan Indonesia terjamin,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper