Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan bakal membuat sistem layanan perizinan secara nonfisik atau online untuk badan usaha pelabuhan (BUP).
Kasubdit Pelayanan Jasa dan Usaha PelabuhanDitjen Perhubungan Laut, Ciptadi mengatakan layanan perizinan online itu diharapkan bisa berjalan dalam 2-3 bulan mendatang. "Ini untuk mempermudah pada pelaku usaha dalam mengurus izin BUP," ujarnya di Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Dia menambahkan, perizinan badan usaha pelabuhan bakal terintegrasi dengan layanan perizinan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pasalnya, Kemenhub saat ini telah melimpahkan perizinan ke BKPM. Ini dilakukan agar izin investasi dilakukan satu pintu.
Untuk diketahui, saat ini terdapat 223 BUP di Indonesia. Dari jumlah tersebut, ada 10 BUP yang sudah mendapatkan konsesi dan 14 BUP tengah dalam pengajuan konsesi. Dengan kata lain, ada 199 BUP yang belum mendapat konsesi.
Menurut Ciptadi, negara memberikan konsesi kepada badan usaha pelabuhan karena pengembangan pelabuhan komersial tidak cukup didanai oleh anggaran negara. Untuk itu, Kemenhub mengundang partisipasi pihak ketiga baik badan usaha milik negara maupun swasta untuk terlibat dalam pembangunan, pengembangan, dan pengusahaan pelabuhan.
Di sisi lain, Kemenhuh juga meminta pendapat dari kalangan pelaku usaha agar izin yang telah diterbitkan bisa berjalan efektif.
Baca Juga
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, Abdul Aziz mengatakan Kemenhub selaku regulator tidak akan statis dalam mengatur dan mengawasi bidang kepelabuhan.
"Pemerintah selalu terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak yang dapat menjadi bahan bagi kami untuk mengevaluasi kebijakan, " ujarnya saat memberikan keynote speech mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada acara ABUPI Forum di Jakarta, Rabu (14/3/2017).
Di lain pihak, Ketua Umum Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) Aulia Febrial Fatwa mengatakan perkembangan sektor kepelabuhan yang dinamis membuat pelaku usaha perlu memahami evaluasi izin untuk BUP dan penertiban perizinan untuk TUKS/Tersus (Terminal Untuk Kepentingam Sendiri / Terminal Khusus). “Kami berharap perusahaan akan lebih siap dan adanya transparansi mengenai pelaksanaannya," ujar Febri.