Bisnis.com, JAKARTA - Baru tiga hari diterbitkan, salah satu ketentuan dalam penetapan harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) telah mengalami perubahan.
Melalui Kepmen ESDN No. 1410 K/30/MEM/2018, pemerintah mengubah Kepmen ESDM No. 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Dalam peraturan yang baru, penetapan harga khusus tersebut tidak lagi berlaku surut. Penerapan harga khusus pun digunakan sejak beleid baru ini berlaku, yakni 12 Maret 2018 hingga 31 Desember 2019. Padahal, dalam Kepmen ESDM No. 1395 K/30/MEM/2018.
Dalam ketentuan sebelumnya yang diterbitkan 9 Maret 2018, penetapan harga khusus batu bara tersebut berlaku surut. Artinya, penjualan batu bara yang telah dilakukan sejak 1 Januari 2018 harus disesuaikan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan bahwa perubahan tersebut diperlukan untuk memudahkan administrasi keuangan. Pasalnya, dengan berlaku surut, akan ada kelebihan bayar atas batu bara yang dijual selama periode 1 Januari 2018 hingga 9 Maret 2018.
"Alasannya supaya administrasi keuangannya mudah," katanya di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Selasa (13/3/2018).
Untuk ketentuan lainnya, tidak ada perubahan dan masih mengacu pada Kepmen No.1395 K/30/MEM/2018.
Dalam beleid tersebut, harga jual batu bara untuk PLTU dalam negeri senilai US$70 per ton untuk kalori acuan 6.322 kkal/kg GAR atau menggunakan harga batu bara acuan (HBA). Apabila HBA berada di bawah nilai tersebut, makan harga yang dipakai berdasarkan HBA.
Kementerian ESDM pun menetapkan jatah pembelian maksimal untuk batu bara bagi PLTU dalam negeri tersebut sebanyak 100 juta ton. Jumlah tersebut sesuai dengan kebutuhan batu bara untuk pembangkit yang tidak melebihi 100 juta ton per tahun.
Untuk penerimaan negara, akan menyesuaikan dengan harga transaksi.
Pada akhir 2019, baik batas US$70 per ton maupun kuota maksimal pembelian per tahun sebesar 100 juta ton tersebut akan ditinjau kembali.
Sementara itu, bagi perusahaan batu bara yang telah memenuhi persentase minimal kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO), dapat diberikan kenaikan jumlah produksi paling banyak 10% dari kapasitas produksi yang telah disetujui.