Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permenhub 25/2017 Tak Berjalan di Priok, Ada Konspirasi?

ALFI Permenhub No. 25/2017 tentang Perpindahan barang impor yang melewati batas waktu penumpukan dan sudah clearance kepabeanan atau long-stay, belum dijalankan.
Menteri Perhubungan mengunjungi Jakarta International Container Terminal (JICT) di Pelabuhan Tanjung Priok pekan lalu./Bisnis.com-Akhmad Mabrori
Menteri Perhubungan mengunjungi Jakarta International Container Terminal (JICT) di Pelabuhan Tanjung Priok pekan lalu./Bisnis.com-Akhmad Mabrori

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menyatakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 25/2017 tentang Perpindahan barang impor yang melewati batas waktu penumpukan dan sudah clearance kepabeanan atau long-stay, belum dijalankan.

Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Widijanto mengatakan Permenhub 25/2017 dimaksudkan untuk menekan angka dwelling time atau masa inap barang di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

"Namun, sudah hampir setahun sejak beleid itu terbit, tidak ada implementasinya. Sebagai pelaku usaha, kami juga bingung kenapa ada aturan setingkat menteri tidak bisa dilaksanakan di lapangan. Ini ada konspirasi apa?" ujarnya kepada Bisnis di Jakarta pada Senin (12/3/2018).

ALFI mengharapkan pemerintah tidak mudah membuat regulasi jika tidak bisa mengimplementasikannya, sebab hal tersebut pada kurang baiknya kepastian iklim dunia usaha.

"Otoritas Pelabuhan Priok sebagai wakil pemerintah atau Kemenhub semestinya bisa melaksanakan aturan yang sudah ada, bukan sekadar menjadikan aturan tersebut sebagai wacana," paparnya.

Widijanto mengutarakan kegiatan perpindahan kontainer impor yang telah melewati batas waktu penumpukan atau long-stay dan sudah clearance dokumen kepabeanannya bakal mengefisiensikan biaya logistik yang ditanggung consigne di Pelabuhan Tanjung Priok.

Ketua Umum Forum Pengusaha Depo Kontainer Indonesia (Fordeki) Syamsul Hadi mengatakan berdasarkan perhitungan organisasi itu, jika kontainer impor yang sudah clearance pabean dan lebih dari 3 hari tetap menumpuk di lini satu atau terminal peti kemas Priok hingga lebih 7-10 hari, consigne harus menanggung biaya mencapai Rp9.094.100 per boks dengan perincian storage Rp3.916.800, penalti surat perintah pengeluaran barang (SPPB) Rp4.896.000, dan biaya lift-on Rp281.300.

Sedangkan jika direlokasi ke buffer area tidak terkena biaya penalti SPPB dan hanya dikenakan Rp3.047.200 per boks dengan perincian storage di pelabuhan Rp770.900, lift-on  Rp281.300, storage di depo selama 7 hari Rp595.000, lift on-lift off (lo-lo) Rp450.000, dan biaya moving Rp950.000.

“Dengan simulasi itu, jika kontainer impor long-stay yang sudah SPPB atau clearance pabean pada hari keempat langsung direlokasi ke depo buffer, akan ada penghematan biaya Rp6.046.900 per boksnya atau efisien lebih dari 60%,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper