Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan ada lebih dari 112 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang telah mendaftar hingga Maret 2018. Adapun pendaftaran LJK tersebut dilakukan terkait dengan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Pendaftaran tersebut sesuai dengan PMK No.19/PMK.03/2018 yang merupakan perubahan ke dua PMK No.70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Akses Informasi keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
"Sekarang baru pendaftaran sampai Maret itu, kemarin kan 112, ya nambah lagi cuma saya belum cek lagi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Kamis (8/3/2018).
Sementara itu, mengenai pelaporan saldo rekening nasabah domestik di atas Rp1 miliar sendiri akan mulai April, sedangkan pelaporan saldo rekening milik nasabah Warga Negara Asing (WNA) akan dimulai Agustus tahun ini melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau LJK untuk melaporkan saldo rekening milik nasabahnya.
Namun, Hestu mengatakan, pihaknya tidak akan eksesif dan akan lebih mengedepankan imbauan kepada LJK untuk melapor ke DJP.
"Kita selalu mengimbau, membina untuk dilaporkan saja [saldo rekening nasabah] karena ini diamanatkan Undang-undang, pajak itu untuk kepentingan negara," tuturnya.