Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ganjil Genap Tol Jakarta—Cikampek Tak Berdampak pada Pendapatan Jasa Marga

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mengklaim bahwa kebijakan ganjil genap nomor kendaraan di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur tak akan berpengaruh pada penurunan pendapatan perseroan.
Kendaraan melintas di gerbang jalan tol Bekasi Barat I, Jawa Barat./JIBI-Dwi Prasetya
Kendaraan melintas di gerbang jalan tol Bekasi Barat I, Jawa Barat./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mengklaim bahwa kebijakan ganjil genap nomor kendaraan di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur tak akan berpengaruh pada penurunan pendapatan perseroan.

Bahkan sebaliknya, kata Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk. Desi Arryani, kemacetan yang terjadi di ruas tol berdampak pada pendapatan yang diperoleh emiten berkode JSMR ini.

"Kalau tol enggak bergerak, orang akan enggan lewat tol sehingga berpengaruh pada pendapatan," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (8/3/2018).

Menurutnya, apabila arus lalu lintas kendaraan di ruas tol mengalir akan berdampak pada pendapatan.

"Bagi kami, lajur lancar justru baik. Ini bagaimana kami memberikan pelayanan yang terbaik bagi pengguna jalan tol," katanya.

JSMR sangat mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan nomor kendaraa ganjil genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur, lajur khusus bus di jalan tol dan pembatasan angkutan barang.

"Kami support korlantas [Korps Lalu Lintas Polri] dengan LJT [layanan jalan tol] dan PJR [patroli jalan raya] dalam sterilisasi jalur khusus bus di jalan tol," ucap Desi.

Sampai dengan kini, permasalahan kemacetan di jalan tol pada jam-jam tertentu, khususnya di ruas Jakarta—Cikampek belum dapat teratasi.

Apalagi, di ruas tersebut kini sedang giat-giatnya dibangun kereta ringan (light rail transit/LRT) dan jalan tol layang Jakarta—Cikampek II.

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menerapkan aturan nomor kendaraan ganjil genap mulai pukul 06.00 hingga pukul 09.00 WIB di pintu jalan tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur di ruas tol Jakarta—Cikampek arah Jakarta.

Aturan tersebut berlaku mulai 12 Maret 2018. Pemberlakuannya untuk setahun ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper