Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyatakan penimbangan dan verifikasi berat kotor peti kemas ekspor (verified gross mass/VGM) di Pelabuhan Tanjung Priok, khususnya di Jakarta International Container Terminal (JICT), telah mengubah perilaku eksportir yang hendak men-delivery kargonya menggunakan trucking untuk ekspor via pelabuhan.
Ketua Umum Aptrindo Gemilang Tarigan mengatakan sebelum adanya kewajiban VGM tersebut, pengusaha truk sering mengeluh lantaran armadanya kerap kali dimanfaatkan mengangkut/delivery muatan ekspor berlebih atau overweight.
"Akibatnya, kalau overweight, sebagian muatan ekspor terpaksa mesti diturunkan atau dikeluarkan dari kontener sebelum masuk ke kapal. Kondisi seperti ini merugikan pihak trucking dari sisi waktu karena harus menunggu lebih lama proses pengapalan," ujarnya kepada Bisnis pada Selasa (6/3/2018).
Gemilang mengatakan sosialiasi aturan VGM peti kemas mesti terus dilakukan kepada pihak eksportir ataupun perusahaan forwarder yang mewakilinya di pelabuhan Priok.
"Kalau muatan overweight, truk kami juga cepat rusak karena beban berat, sehingga menambah biaya pemeliharaan," paparnya.
Dia mengutarakan dahulu, berat kotor/gross mass peti kemas ekspor ukuran 20 feet maksimal 24 ton, sehingga kargo atau muatan yang bisa dimasukkan dalam peti kemas tersebut hanya 21,5 ton.
Namun, ujar Gemilang, saat ini untuk ukuran peti kemas ukuran 20 feet memiliki groos mass 30,1 ton dengan barang yang bisa dimasukkan maksimal 27 ton.
"Gross mass peti kemas ukuran 20 feet dan 40 feet saat ini tidak jauh berbeda. Namun, kebanyakan kontener ukuran 40 feet itu diisi kargo dengan yang volumenya besar bukan beratnya yang besar," tuturnya.
Kewajiban VGM peti kemas ekspor telah diamanatkan oleh International Maritime Organization (IMO) melalui amendemen safety of life at sea (SOLAS) tahun 1972 Bab IV Pasal 2 tentang keselamatan kapal dan berat kotor peti kemas yang diangkut mulai 1 Juli 2016.
Sejak 2 Maret 2018, manajemen PT JICT telah menerbitkan surat edaran kepada pengguna jasa diterminal peti kemas tersibuk di Indonesia itu mengenai pemberitahuan penerbitan sertifikat VGM oleh PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sejak 2 Maret 2018.
Surat edaran nomor HM. 608/1/4/JICT/2018 itu ditandatangani Direktur Utama JICT Gunta Prabawa yang ditembuskan kepada Direksi PT Pelabuhan Indonesia II, Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, serta Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) DKI Jakarta.