Bisnis.com, KULON PROGO - Nilai jual objek pajak tanah di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, naik hingga 70 persen dengan adanya pembangunan Bandara "New Yogyakarta International Airport".
Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Senin (5/3/2018), mengatakan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah senilai Rp2.450/meter persegi, Rp3.500/meter persegi, Rp5.000/meter persegi, dan Rp7.000/meter persegi menjadi di atas Rp10.000 per meter persegi pada 2018.
"Kenaikan ini akibat "multiplayer effect" pembangunan bandara meskipun belum selesai," kata Hasto.
Menurut dia, harga jual beli tanah mengalami kenaikan di seluruh wilayah Kulon Progo menyesuaikan nilai uang karena terjadi inflasi. Kenaikan NJOP secara umum satu tingkat untuk 41 desa yang belum perna mengalami kenaikan selama pendaerahan PBB, kecuali NJOP yang selama ini di bawah Rp10.000.
Batas minimal pembayaran PBB pada 2017 sebesar Rp7.000 menjadi Rp10.000 pada 2018. Kemudian perubahan luas lahan bandara dari 3.135.170 meter persegi menjadi 5.592.284 meter persegi, pajak terhutang pada 2018 sebesar Rp6,006 miliar.
"Kenaikan NJOP mempengaruhi penerimaan PBB di Kulon Progo. Perusahaan di Kulon Progo membayar PBB dengan jumlah penerimaan di atas Rp8 miliar," ujar Hasto.
Baca Juga
Saat ini, kata Hasto, Pemkab Kulon Progo sedang bekerja keras meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang masih membutuhkan perhatian serius agar dapat mencapai target yang diharapkan paling tidak dapat mencapai angka 5,4 persen lebih.
Oleh sebab itu, dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kulon Progo,diperlukan inovasi atau terobosan yang bukan saja mampu meningkatkan kesadaran para wajib pajak, tetapi pencapaian target dan manfaatnya bagi pembangunan. Apalagi pajak bumi dan bangunan masih menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan.
Untuk mewujudkan hal tersebut tentu bukan sesuatu yang mudah, terlebih lagi untuk membangun masyarakat sadar pajak pada hakekatnya adalah membangun masyarakat sadar hukum.
"Oleh karena itu, kami akan meningkatkan pemahaman akan pentingnya membayar pajak, juga untuk sarana evaluasi sekaligus sosialisasi target capaian serta terobosan dalam hal pajak," tambah Hasto.