Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CFS Center Priok, Pionir Layanan 24/7 Jasa Pergudangan Kargo Impor

Pelayanan jasa kepelabuhan 24/7 pada fasiltas CFS center Pelabuhan Tanjung Priok mempercepat arus barang impor berstatus less than container load (LCL).
Terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta./Reuters-Darren Whiteside
Terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta./Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA - Pelayanan jasa kepelabuhan 24 jam sehari dalam sepekan atau yang dikenal 24/7 pada fasiltas container freight station (CFS center) Pelabuhan Tanjung Priok mempercepat arus barang impor berstatus less than container load (LCL) dari dan ke pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

Wisnu Waskita, pegiat logistik di pelabuhan Priok yang juga komisaris PT Tata Waskita, mengatakan pebisnis dan pemilik barang impor LCL dapat melakukan penerimaan dan pengeluaran barang selama 24/7 di area CFS centre sejak fasilitas tersebut dioperasikan mulai November 2017.

CFS center Priok merupakan area pusat konsolidasi kargo untuk barang impor berstatus LCL yang dilayani melalui pelabuhan tersebut setelah kontainer dibongkar dari kapal dari terminal peti kemas.

"Selama ini pebisnis merasakan sejumlah depo pergudangan yang ada di Priok belum operasi 24/7, CFS center menjadi pionir dan sudah menerapkan 24/7 dengan sistem IT yang terintegrasi dengan pemilik barang serta menerapkan single billing," ujarnya kepada Bisnis pada Jumat (2/3/2018).

Wisnu mengungkapkan pebisnis logistik mengharapkan pembenahan dan tata kelola pelabuhan Priok dapat terus dilakukan oleh manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II/Indonesia Port Corporation guna mewujudkan digital port dan efisiensi layanan jasa logistik.

Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta saat ini melakukan pengawasan pelayanan jasa kepelabuhanan 24/7 di pelabuhan itu.

Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Arif Toha Tjahjagama mengatakan untuk menekan biaya logistik dan percepatan arus barang, seluruh stakeholders di Pelabuhan Priok wajib beroperasi 24/7 dalam layanan penerimaan dan pengiriman barang dari dan ke pelabuhan sebagaimana Surat Edaran Kantor OP Tanjung Priok Nomor UM.003/3/20/OP.Tpk 18 pada 31 Januari 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper