Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengakui transfer pricing merupakan permasalahan klasik dalam lanskap perpajakan internasional.
John Hutagaol Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak mengatakan, tansfer Pricing merupakan permasalahan klasik di perpajakan internasional yang sering menimbulkan sengketa pajak dari transaksi hubungan istimewa.
"Penyelesaian sengketa pajak tersebut dapat dilakukan melalui keberatan atau banding (sering disebut domestic remedies)," kata John kepada Bisnis Kamis (1/3/2018).
Untuk mengantisipasi supaya praktik tersebut tak menggerus basis pajak pemerintah. Pemerintah telah mewajibkan
pelampiran dokumen Country by Country Report ( CbCR) maksimal pertengahan tahun ini.
Sebelum dipertukarkan, setiap wajib pajak wajib melampirkan dokumen laporan per negara tersebut wajib disampaikan paling lambat bulan April 2018 melalui DJP online. CbCR nantinya akan digunakan sebagai lampiran SPT PPh Tahunan 2017.
Sesuai BEPS Action 13, CbCR akan dipertukarkan dengan Counterpart Competent Authority dari mitra yurisdiksi secara resiprokal.Mitra yurisdiksi dimaksud adalah yurisdiksi yang memiliki perjanjian internasional dibidang pertukaran informasi dengan Indonesia.
Baca Juga
Untuk yurisdiksi yang tidak memiliki perjanjian internasional dibidang pertukaran informasi, maka anak perusahaan yang berada di Indonesia, diwajibkan untuk melaporkan CbCR entitas induk-nya kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui mekanisme local filling.
Kewajiban Local Filling juga berlaku bagi anak perusahaan penanaman modal asing yang berada di Indonesia bila CbCR tidak dapat diperoleh dari mitra yurisdiksi. Selanjutnya pelaporan CbCR Entitas Induk-nya dalam jangka waktu 3 bulan sejak diumumkannya daftar mitra yurisdiksi yang belum melaporkan CbCR-nya.
Adapun kewajiban pelaporan CbCR adalah bagian dari implementasi BEPS action plan 13. Penegasan kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 29/PJ/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Laporan Per Negara, yang terbit pada 29 Desember 2017.
Perdirjen Pajak Nomor 29/PJ/2017 merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213 Tahun 2016 Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya.