Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menerapkan pajak minimum global 15% mulai 2025. Pengamat pajak menilai aturan ini semakin membuat pemerintah semakin kesusahan menarik investor asing untuk menanamkan modalnya ke Indonesia.
Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan aturan pajak minimum global akan menjadi pajak tambahan bagi perusahaan multinasional (PMN) dengan omzet paling sedikit 750 juta euro atau sekitar Rp12,6 triliun (asumsi kurs Rp16.800 per euro).
Jika tarif pajak efektif yang disetor PMN kurang dari 15% maka akan dikenakan pajak tambahan (hingga minimal 15%). Sebagai informasi, tarif PPh Badan di Indonesia senilai 22%.
Kendati demikian, korporasi bisa membayar tarif jauh lebih rendah (bahkan di bawah 15%) karena ada insentif pajak seperti tax holiday atau melalui aggressive tax planning alias skema untuk meminimalkan kewajiban pajak dengan memanfaatkan kelemahan aturan yang ada.
"Jadi, bagi PMN yang masuk dalam scope [cakupan] tapi tarif efektifnya di atas 15%, tidak kena pajak tambahan," jelas Fajry kepada Bisnis, Kamis (16/1/2025).
Di sisi lain, dia menilai terdapat dua tantangan utama dari penerapan pajak minimum global 15%. Pertama, pemerintah tidak bisa lagi menggunakan skema insentif pajak tertentu untuk menarik investasi. "Perlu desain baru atau cara lain untuk mendorong investasi," ujarnya.
Kedua, tantangan teknis. Menurutnya, secara administrasi PMG bukanlah hal yang mudah sehingga makanya hanya dikenakan pada PMN dengan omzet dan syarat tertentu.
Sebagai informasi, kebijakan pajak minimum global tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/2024 yang diundangkan pada 31 Desember 2024.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyampaikan penerapan pajak minimum global menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif. Melalui kebijakan ini, pajak tidak lagi menjadi faktor utama dalam menentukan negara tujuan investasi.
”Dengan adanya ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kesepakatan ini kita sambut baik karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).
Adpaun penerapan ketentuan pajak minimum global merupakan bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD, serta didukung oleh lebih dari 140 negara.
Saat ini terdapat lebih dari 40 negara yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut, dengan mayoritas negara menerapkan pada 2025.
Febrio menerangkan bahwa pajak minimum global merupakan wujud upaya negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, yang telah diusahakan bersama setidaknya dalam lima tahun terakhir.
Inisiatif ini bertujuan untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom) dengan memastikan bahwa perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro membayar pajak minimum sebesar 15% di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi.