Bisnis.com, JAKARTA—PT Angkasa Pura I (Persero) akan menambah sarana sosialisasi terkait dengan barang berbahaya yang diperbolehkan (permitted dangerous goods) atau tidak diperbolehkan (not permitted dangerous good) di dalam kabin pesawat.
Corporate Secretary AP I Israwadi mengatakan siap melaksanakan ketentuan sesuai arahan regulator penerbangan.
Pasalnya, Ditjen Perhubungan Udara akan mencabut izin pengelolaan bandara jika terbukti lalai dalam sosialisasi aturan dangerous goods.
Baca Juga
"Hingga saat ini yang sudah kami lakukan adalah melalui pemasangan banner. Selanjutnya akan kami tambahkan sosialisasi melalui televisi bandara, situs resmi, dan sosial media perusahaan," kata Israwadi hari ini Kamis (1/3/2018).
Kementerian Perhubungan mengancam akan mencabut izin pengelolaan bandara jika terbukti lalai soal barang berbahaya (dangerous good).
Aturan terkait keamanan penerbangan dan dangerous good internasional adalah Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan the 58th Edition of the IATA Dangerous Goods Regulations (DGR) dari Asosiasi Maskapai Penerbangan Sipil Internasional (IATA). Aturan tersebut diturunkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 80/2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN).