Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AP I Sosialisasikan Ketentuan Bawaan Berbahaya Penumpang

PT Angkasa Pura I (Persero) akan menambah sarana sosialisasi terkait dengan barang berbahaya yang diperbolehkan (permitted dangerous goods) atau tidak diperbolehkan (not permitted dangerous good) di dalam kabin pesawat.
Petugas Aviation Security (Avsec) bandara memeriksa petugas porter di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (5/1/2016) sebagai salah satu upaya mengantisipasi pencurian barang bagasi penumpang pesawat./Antara-Umarul Faruq
Petugas Aviation Security (Avsec) bandara memeriksa petugas porter di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (5/1/2016) sebagai salah satu upaya mengantisipasi pencurian barang bagasi penumpang pesawat./Antara-Umarul Faruq

Bisnis.com, JAKARTA—PT Angkasa Pura I (Persero) akan menambah sarana sosialisasi terkait dengan barang berbahaya yang diperbolehkan (permitted dangerous goods) atau tidak diperbolehkan (not permitted dangerous good) di dalam kabin pesawat.

Corporate Secretary AP I Israwadi mengatakan siap melaksanakan ketentuan sesuai arahan regulator penerbangan.

Pasalnya, Ditjen Perhubungan Udara akan mencabut izin pengelolaan bandara jika terbukti lalai dalam sosialisasi aturan dangerous goods.

"Hingga saat ini yang sudah kami lakukan adalah melalui pemasangan banner. Selanjutnya akan kami tambahkan sosialisasi melalui televisi bandara, situs resmi, dan sosial media perusahaan," kata Israwadi hari ini Kamis (1/3/2018).

Kementerian Perhubungan mengancam akan mencabut izin pengelolaan bandara jika terbukti lalai soal barang berbahaya (dangerous good).

Aturan terkait keamanan penerbangan dan dangerous good internasional adalah Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan the 58th Edition of the IATA Dangerous Goods Regulations (DGR) dari Asosiasi Maskapai Penerbangan Sipil Internasional (IATA). Aturan tersebut diturunkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 80/2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper