Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

1.000 Pengawas Akan Dibina Pascakecelakaan Konstruksi

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berencana membina dan menyertifikasi sedikitnya 1.000 pengawas konstruksi pascabanyaknya kecelakaan konstruksi yang terjadi.
Pekerja konstruksi. /Reuters
Pekerja konstruksi. /Reuters

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berencana membina dan menyertifikasi sedikitnya 1.000 pengawas konstruksi pascabanyaknya kecelakaan konstruksi yang terjadi.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian PUPR Danis H. Sumadilaga mengatakan bahwa rencananya program tersebut akan dimulai pada bulan depan dengan menggunakan anggaran Ditjen Bina Konstruksi.

"Pelatihan 1.000 pengawas untuk segera disiapkan. Sekitar puluhan miliar [dana yang diperlukan]. Kami tidak hanya membina, tetapi juga mendukung," katanya, Kamis (1/3/2018).

Danis menjelaskan bahwa pengawas yang akan dibina merupakan yang selama ini memang mengawasi pelaksanaan proyek di lapangan. Dengan begitu, pihaknya mengharapkan supaya pengawas proyek akan dapat lebih berkompeten untuk mengawasi proyek.

"Mungkin bulan depan akan dimulai segera. Kami latih segera. Kami keluarkan sertifikat," ujarnya.

Dia memperkirakan pembinaan tersebut akan berlangsung tidak lebih dari 2 bulan.

"Tergantung level-levelnya dan jenis pekerjaannya biasanya enggak lebih dari 2 bulan termasuk kami bawa ke lapangan sekalian untuk praktisi. Kami mengisilah karena enggak bisa hanya untuk terus konsultan saja yang bertanggung jawab," jelasnya.

Sebelumnya, salah satu hasil evaluasi KKK terhadap pekerjaan konstruksi layang di 37 proyek menghasilkan salah satu poin yang memaparkan bahwa mayoritas konsultan pengawas tidak memiliki peran dan tidak didengar oleh subkontraktor di lapangan.

Tak hanya persoalan di mekanisme kerja subkontraktor, berdasarkan hasil temuan polisi di sejumlah kecelakaan konstruksi, konsultan pengawas juga tidak memberi persetujuan sebelum pekerjaan dilaksanakan.

Hal tersebut menunjukkan bahwa ada standar operasional dan prosedur yang tidak ditaati.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper