Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Bakal Rasionalisasi Jumlah Retribusi

Bisnis.com, JAKARTA Pemerintah berencana merasionalisasi jumlah retribusi daerah guna mendukung peningkatan daya saing di daerah.
ilustrasi kuitansi retribusi
ilustrasi kuitansi retribusi

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berencana merasionalisasi jumlah retribusi daerah guna mendukung peningkatan daya saing di daerah.

Rencana rasionalisasi tersebut akan dibahas dalam perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Boediarso Teguh Widodo, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, mengatakan bahwa bentuk rasionalisasi retribusi bisa saja dalam bentuk menghapus atau menyederhanakan retribusi daerah. Jika hal itu terealisasi, jumlah retribusi daerah bisa disederhanakan dari 32 jenis menjadi 9 jenis.

"Penghapusan beberapa jenis retribusi terkait dunia usaha itu seperti retribusi izin gangguan, retribusi pengendalian menara telekomunikasi, retribusi izin trayek, dan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol," kata Boediarso kepada Bisnis, Rabu (28/2/2018).

Penghapusan retribusi tersebut, kata dia, selain diterapkan bagi retribusi yang berhubungan langsung dengan dunia usaha, juga akan diterapkan pada jenis retribusi misalnya biaya cetak KTP atau catatan sipil serta retribusi kendaraan bermotor. Alasannya, dalam pelaksanaan pemungutan kedua jenis retribusi tersebut, pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah daerah bersifat mandatory.

Adapun selain retribusi, perubahan UU tersebut juga direncanakan mencakup mengenai pajak daerah. Pokok-pokok perubahan tersebut mencakup perluasan basis pajak daerah, misalnya dengan mendaerahkan pajak bumi dan bangunan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBBP3) tidak termasuk PBB atas tubuh bumi dan offshore, dan penerapan opsen atas PPh Pasal 21, 25 dan 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.

Poin perubahan tersebut juga mencakup restrukturisasi pajak daerah dengan mengelompokkan jenis pajak sesuai dengan karakteristiknya (penyederhanaan jenis pajak). Penguatan dasar hukum pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah yang disesuaikan dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan, seperti perubahan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU 23/2014 dan putusan MK atas judicial review beberapa jenis pajak.

Proses perubahannya UU itu juga akan dilakukan dengan penguatan administrasi perpajakan daerah, seperti memuat Ketentuan Umum Perpajakan Daerah yang lebih rinci, mengatur join audit dan pertukaran data, mengatur pasal terkait gugatan, dan penetapan jenis pajak self assessment dan official assessment.

"Penguatan pengawasan dan pengendalian, seperti memuat ketentuan bahwa dalam rangka pengendalian fiskal nasional pemerintah pusat dapat mengintervensi tarif pajak melalui perpres, seluruh jenis pajak diatur dalam satu perda [meminimalkan cost]," imbuh Boediarso.

Di samping itu, perubahan UU itu juga direncanakan mengatur insentif pemungutan pajak dan retribusi. Dalam hal ini, ukuran kinerja pemberian insentif pemungutan PDRD diubah dari semula berdasarkan target dan realisasi, dalam RUU indikator kinerja menjadi pencapaian realisasi dibandingkan dengan potensinya, penyelesaian tunggakan pajak, peningkatan kualitas pelayanan pajak, dan pencapaian target penjaringan WP baru.

Rencana perubahan regulasi mengenai pajak daerah dan retribusi daerah terkait dengan upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Rasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah bisa mendorong investasi. Harapannya dengan meningkatnya investasi, kemandirian daerah dalam pendanaan APBD melalui optimalisasi peran PAD, terutama yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah (PDRD) bisa ditingkatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper