Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mendorong lembaga pengelola zakat agar dapat berperan sebagai modal ventura untuk mendukung pengembangan ekonomi di desa.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan, lembaga pengelola zakat seharusnya bisa masuk ke desa sebagai modal ventura untuk menyalurkan kredit investasi bagi desa yang ingin mengembangkan usaha.
"Kalau Rumah Zakat [pengelola zakat] bisa masuk, maka bisa mendapatkan pendapatan rutin, mungkin bisa secara murabahah atau bagi hasil," kata Eko, dalam acara penandatanganan kerja sama Rumah Zakat dan Tiga Kementerian, Rabu (28/2/2018).
Akan lebih baik lagi, jika lembaga pengelola zakat bisa menyalurkan dana untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar 30% modal investasi. Dengan sokongan ini, BUMDes dengan mudah mengakses pembiayaan perbankan.
Dari perhitungan Eko, pengelola zakat dapat menerima setidaknya Rp750 miliar dari skema bagi hasil sebagai modal ventura. Perhitungan ini diambil dari asumsi jika seluruh desa di Tanah Air, 74.910 desa, memiliki setidaknya 10 unit koperasi dan koperasi tersebut memiliki keuntungan bersih paling sedikit Rp1 juta per tahun.
Dengan pola ini, dia yakin lembaga pengelola zakat bisa lebih besar dan banyak lapangan pekerjaan serta wirausahawan dapat lahir dari program ini.
Saat ini, Indonesia telah memiliki 22.000 BUMDes. Ke depannya, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menargetkan setiap desa di Tanah Air dapat memiliki minimal satu BUMDes sehingga total BUMDes di Indonesia dapat mencapai 75.000 BUMDes.
Tiga kementerian yang menjalin kerja sama dengan Rumah Zakat adalah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia & Kebudayaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
Kerja sama tersebut ditujukan untuk mendorong pembangunan ekonomi di 5.323 Desa Berdaya hingga 2023.