Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Penetapan Harga Batubara Domestik, Ini Usulan IAGI

Ikatan Ahli Geologi Indonesia menilai perlunya diskusi intens pemerintah dengan pengusaha pertambangan batubara sebelum menetapkan formulasi harga batubara khusus pasar domestik atau domestic market obligation.
Tempat penampungan batu bara./Bloomberg-Andrew Harrer
Tempat penampungan batu bara./Bloomberg-Andrew Harrer

Bisnis.com, DENPASAR—Ikatan Ahli Geologi Indonesia menilai perlunya diskusi intens pemerintah dengan pengusaha pertambangan batubara sebelum menetapkan formulasi harga batubara khusus pasar domestik atau ‘domestic market obligation’.

Ketua Kebijakan Publik Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Singgih Widagdo mengatakan pada dasarnya persoalan harga batubara domestik adalah persoalan visi jangka panjang.

“Semestinya hal tersebut telah ditetapkan pemerintah, jauh sebelum PLTU Batubara mendominasi bauran energi di Indonesia,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (27/2/2018) .

Menurut Singgih kebijakan penetapan harga jual batubara mengikuti Harga Batubara Acuan (HBA), diakui menjadi salah satu keberhasilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, termasuk pembayaran royalti batubara yang harus ditunaikan terlebih dahulu oleh pengusaha sebelum menjual batubara ke pihak lain.

Kata dia melalui pembayaran royalti yang harus dibayarkan di muka, menjadi sangat jelas bagaimana pemerintah secara tegas memberlakukan filosofi perpindahan kepemilikan sumber daya alam (batubara) dari negara kepada pihak kontraktor tambang.

Itulah sebabnya, lanjut Singgih, pemerintah semestinya memisahkan antara harga batubara di dalam negeri dengan harga batubara untuk kepentingan ekspor. Memisahkan harga jual batubara untuk pasar domestik dan ekspor, bukan saja mempertimbangkan nilai ekonomi semata, tetapi juga menjadi rasional bagi masyarakat dalam menilai pemerintah, mengelola sumberdaya alam untuk kepentingan sebesar-besar rakyat.

“Sebagai eksportir batubara terbesar di dunia, Indonesia dituntut dapat memainkan peran dalam mempengaruhi harga batubara di pasar internasional,” kata alumnus UGM ini.

Mengenai perbedaan nilai harga antara pasar domestik dan ekspor, idealnya menjadi pemikiran kepentingan oleh berbagai pihak, seperti Kementeriaan ESDM, Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, dan juga investor pertambangan.

Dengan memisahkan harga domestik dan ekspor, yang semestinya telah ditetapkan, maka perdebatan di saat indeks harga batubara menyentuh diatas US$100 telah dapat diantisipasi sebelumnya dengan menggunakan satu formulasi.

Untuk kepentingan jangka panjang, lanjutnya, Kementerian ESDM tidak perlu terburu-buru atas dorongan naiknya belanja energi primer, membuat keputusan memisahkan harga batubara domestik dan ekspor melalui perubahan peraturan pemerintah (PP). Hal tersebut lebih baik diarahkan untuk kepentingan jangka panjang, bagaimana batubara semestinya lebih dapat dikelola sebagai energi untuk kepentingan ekonomi nasional jangka panjang.

Awal 2018, Kementerian ESDM telah menetapkan persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) sebesar 25% dari rencana produksi tahun 2018 yang disetujui. Diharapkan dengan persentase 25% tersebut, kewajiban DMO naik menjadi 121 juta ton. Kementerian ESDM mempertegas batas atas produksi tahun ini sebesar 485 juta ton.

Jumlah dihitung atas realisasi produksi sepanjang 2017 sebanyak 461 juta ton ditambah 5% toleransi ekspansi produksi yang bisa diberikan ESDM. Selama 2017, penyerapan batubara DMO batubara tercatat sebanyak 97 juta ton. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan target yang diwajibkan dalam DMO 2017, sebesar 121 juta ton.

Ada usulan agar DMO diletakkan atas dasar ‘national coal logistic chain’ secara menyeluruh atas industri pertambangan batubara yang telah terbangun seperti saat ini.

Semestinya DMO tidak diletakkan sebagai ruang yang terbuka, di mana semua perusahaan dapat memasok batubaranya ke berbagai pengguna batubara.

Dari sisi kapasitas produksi, volume DMO, loading capacity, discharging facilities di pihak pemakai dan belum lagi masalah kualitas batubara, akan menjadi parameter yang semestinya dipertimbangkan terlebih dahulu.

Termasuk juga perlu pertimbangan jika sudah terjadi kontrak jangka panjang yang telah dimiliki oleh PLN dan Independent Power Producer (IPP) untuk memasok batubaranya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper