Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komoditas Pala Dihantui Pencemaran Mikrotoksin

Komoditas pala Indonesia dihantui risiko pencemaran oleh mikrotoksin akibat kurangnya pengawasan kualitas produk.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Komoditas pala Indonesia dihantui risiko pencemaran oleh mikrotoksin akibat kurangnya pengawasan kualitas produk.

Mikrotoksin adalah toksin atau racun yang dihasilkan oleh jamur pada bahan pangan yang dapat menyebabkan penyakit bahkan kematian pada manusia. Mikrotoksin yang biasa ditemukan pada komoditas biji pala berjenis aflatoxin dan ochratoxin.

Sepanjang 2016-2017, terjadi 31 kali penolakan ekspor biji pala asal Indonesia oleh negara Uni-Eropa. Diantaranya adalah 14 penolakan karena tercemar aflatoxin diatas ambang, 3 kali penolakan  karena tercemar ochratoxin diatas ambang, 10 kali penolakan karena tidak dilengkapi health certificate, hingga 2 kali penolakan karena keberadaan insekta hidup.

Anggota Dewan Pengurus Pusat Bidang Pemasaran, Promosi dan Advokasi Dewan Rempah Indonesia Sigit Ismaryanto mengatakan mikrotoksin dapat menjalar pada biji pala akibat kurangnya pengawasan terkait  Good Agricultural Practices (GAP), Good Handling Practices (GHP), Good Manufacturing Practices (GMP) dan Good Logistic Practices (GLP) pada komoditas itu.

Dengan demikian, pengusaha terpaksa menanggung kerugian yang berasal dari berbagai sumber.

Pertama, pembelian pala pada petani dan atau pengumpul. Kedua, biaya pengujian contoh pala dalam rangka penerbitan Sertifikat Kesehatan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan. Ketiga, biaya transportasi dari pelabuhan di Indonesia ke Uni Eropa. Keempat, biaya sewa gudang di negara tujuan. Kelima, biaya pengujian ulang sampel 20 % dari biji pala yang dikirim ke negara tujuan.

“Kerugian ini ditambah dengan potensi pelarangan ekspor langsung dari Indonesia. Ekspor harus melalui negara ketiga,” katanya kepada Bisnis, Senin (26/2).

Semenjak Uni Eropa mulai menerapkan regulasi sertifikat kesehatan dan uji sampel biji pala pada 2016, Indonesia dapat kehilangan potensi pasar karena pencemaran aflatoxin yang dianggap dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Uni Eropa menetapkan regulasi bahwa pala yang akan diekspor harus disertai dengan sertifikat kesehatan. Selain itu saat tes sampel pencemaran aflatoxin B1 maksimal 5 ppb, aflatoxin maksimal 10 ppb dan ochratoxin maksimal 15 ppb pada saat diterima di negara tujuan


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper