Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Top 5 News Bisnisindonesia.id: Kenaikan UMP di 2024 hingga Delisting META

Berita tentang kenaikan UMP di 2024, kejayaan pala, cukai roko, DPK bank, dan langkah META menjadi berita pilihan editor BisnisIndonesia.id.
Top 5 News. Sumber: Canva.
Top 5 News. Sumber: Canva.

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan regulasi baru tentang pengupahan yaitu Peraturan Pemerintah No.51/2023. Aturan ini merupakan revisi atas PP No.36/2021 tentang Pengupahan, dan mulai berlaku 10 November 2023.

Berita tentang kenaikan UMP di 2024 menjadi salah satu berita pilihan editor BisnisIndonesia.id. Selain berita tersebut, sejumlah berita menarik lainnya turut tersaji dari meja redaksi BisnisIndonesia.id.

Berikut ini highlight Bisnisindonesia.id, Senin (13/11/2023):

1. Upah Minimum Tahun Depan Naik, Jadi Alat Politik?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan melalui beleid Peraturan Pemerintah No.51/2023, upah minimum 2024 dipastikan naik. Kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP No.51/2023 yang mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. 

Indeks tertentu ini ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Pertimbangan lainnya yakni faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Ketiga variabel tersebut dapat membuat kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah terakomodir secara seimbang. Dengan begitu, upah minimum yang ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha.

Adanya ketentuan tersebut memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah berupa tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam hal penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayah masing-masing.

Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru. 

Adanya ketentuan pengupahan yang tertuang dalam beleid anyar ini akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. 

2. Kala Bank Berburu Dana Non Pihak Ketiga di Era Bunga Tinggi

Sejumlah perbankan Tanah Air kini bergeliat mencari opsi pendanaan non-dana pihak ketiga (DPK) demi memperbaiki struktur pendanaan jangka panjang dan mendukung pertumbuhan kredit dari waktu ke waktu.

Hal ini seiring dengan laporan Indikator Pasar Keuangan yang dirilis LPS bahwa sumber dana non-DPK perbankan telah mencapai Rp533,96 triliun, meningkat 0,16% secara tahunan (year-on-year/ YoY) pada Agustus 2023 dari bulan sebelumnya yang terkontraksi sebesar -3,39% YoY.

Kenaikan pertumbuhan sumber dana non-DPK terutama dikontribusi dari meningkatnya pinjaman diterima sebesar Rp9,33 triliun YoY dan kewajiban bank lain sebesar Rp9,31 triliun YoY.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa likuiditas bank yang masih baik ditopang tersedianya alternatif sumber pendanaan non-DPK yang besar.

Faktor selisih biaya dana dan peningkatan permintaan kredit adalah faktor utama yang mempengaruhi pilihan bank dalam melakukan diversifikasi sumber pendanaan di luar DPK. 

3. Menjaga Jaya Rempah-rempah Pala

Pala termasuk salah satu komoditas unggulan yang masuk Proyek Prioritas Nasional dalam RPJMN 2020-2024. Performa ekspornya justru melemah sejak tiga tahun terakhir dengan surplus neraca dagang yang menipis.

Pala (Myristica fragrans) merupakan tanaman asli Indonesia yang berasal dari Kepulauan Maluku. Saat ini, tanaman rempah-rempah ini telah tersebar ke seluruh daerah di Indonesia.

Di beberapa daerah, pala dikenal dengan nama berbeda, seperti pala (Aceh), falo (Nias), palo (Minangkabau), pahalo (Lampung), pala (Sunda), pala bibinek (Madura), palang (Sangir), kuhipun (Buru), parang (Minahasa), gosora (Halmahera, Tidore, dan Ternate). Orang asing menyebutnya nutmeg.

Menurut Statistik Pembangunan Perkebunan Indonesia, produksi pala di Indonesia pada 2021 mencapai 39.577 ton.

Indonesia merupakan produsen pala terbesar di dunia (70%), di mana sebagian besar perkebunan pala di Indonesia diusahakan oleh perkebunan rakyat (98%) dan sisanya (2%) oleh perkebunan besar.

Hasil produk pala yang diperdagangkan di pasaran dunia tidak hanya buah dan biji, tetapi juga minyak atsiri. Pala adalah jenis tumbuhan yang dapat dimanfaatkan di seluruh bagiannya.

Di Papua Barat, Pemprov Papua Barat bekerja sama dengan Kedutaan Besar Britania Raya di Jakarta dan US Agency for International Development (USAID) di Indonesia dalam melakukan kolaborasi pengembangan komoditas pala melalui proyek The Green Economic Growth (GEG) for Papua, yang telah berjalan sejak 2017.

Di Fakfak, area budidaya pala mencakup areal 16.000 hektare yang mampu menghasilkan panen pala 18.000 ton per tahun. Bupati Fakfak Untung Tamsil menyampaikan pihaknya bersama para pemangku kepentingan, tengah berupaya meningkatkan lahan penanaman pala sebagai upaya untuk meningkatkan hasil produksi tahunan.

4. Menggugat Cukai Rokok yang Terus Naik

Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) memperkirakan penurunan produksi industri hasil tembakau (IHT) imbas kenaikan tarif cukai tembakau 10% pada 2023 dan 2024. 

Ketua Umum Gaprindo Benny Wachjudi menyampaikan perhitungan total produksi tahun 2023 yang diperkirakan sekitar Rp300 miliar atau turun sekitar 10% dari Rp330,1 miliar pada tahun 2022. 

Kenaikan harga jual rokok di pasaran membuat konsumen beralih ke produk rokok yang lebih murah. Hal ini yang membuat produk Sigaret Kretek Tangan (SKT) mengalami pertumbuhan positif. 

Sementara itu, Singaret Putih Mesin (SPM) mengalami penurunan mendalam dari tahun ke tahun sehingga optimalisasi penjualan diarahkan ke pangsa ekspor untuk mempertahankan eksistensinya. 

Di sisi lain, terdapat fenomena rokok ilegal yang lebih murah karena tidak membayar cukai. Konsumen yang mencari produk rokok murah pun beralih ke rokok ilegal. 

Kehadiran rokok ilegal ini memangkas pangsa pasar rokok legal, sehingga produksi rokok legal pun mengalami penurunan signifikan. 

Kontraksi kinerja IHT yang tercerminkan dari pembelian cukai. Dia mencatat pembelian cukai pada semester I/2023 sebesar Rp139,4 miliar atau turun 9% dari Rp153,1 miliar pada semester I/2022.  

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap kondisi keyakinan usaha industri hasil tembakau (IHT) mengalami kontraksi. Hal ini dipicu naiknya cukai rokok dan sentimen Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana UU No.17/2023 Kesehatan tentang IHT. 

Kenaikan tarif cukai 10% membuat produsen menaikkan harga setelah sekian lama menahan demi mempertahankan konsumen. 

5. Alasan Di Balik Langkah META Cabut dari Bursa

Keputusan emiten infrastruktur jalan tol PT Nusantara Infrastructure Tbk. untuk hengkang dari pasar modal atau beralih menjadi perusahaan privat dilandaskan atas sejumlah pertimbangan matang yang justru dinilai positif bagi kepentingan investor publik saat ini.

Emiten Grup Salim berkode META tersebut berniat mengakhiri statusnya sebagai perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau melakukan go private dan voluntary delisting. Perseroan pun sudah mengajukan permintaan untuk menghentikan transaksi sahamnya kepada BEI.

Sejak Rabu (8/11/2023) lalu, saham META sudah tidak dapat lagi ditransaksikan di pasar regular. Harga terakhir META adalah Rp238, mencerminkan nilai pasar atau market capitalization senilai Rp4,22 triliun.

Sinyal delisting META tampaknya sudah tercium pasar sejak pertengahan September 2023 lalu. Kala itu, saham META yang biasanya bergerak di kisaran Rp100 – Rp120 mendadak melesat hingga ke level Rp280. Pasar tampaknya mengincar keuntungan dari aksi buyback yang harus dilakukan META.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan bahwa BEI akan melakukan proses hearing atau dengar pendapat terkait dengan apa yang menjadi latar belakang dilakukannya delisting sukarela oleh META.

Selain itu, dalam rangka perlindungan investor, BEI akan memastikan emiten Grup Salim itu melakukan buyback saham yang beredar di publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper