Bisnis.com, JAKARTA – Perluasan pasar usaha kecil dan menengah menjadi salah satu pembahasan working group dalam perundingan putaran ke-4 Indonesia-European Union Comprehensive Partnership Agreement (IEU-CEPA) di Solo, pekan lalu.
Meliadi Sembiring, Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM, mengungkapkan, sebagai tindak lanjut Joint Conclusion putaran ke-3 perundingan di Brussels, Belgia, ada dua usulan strategis yaitu portal informasi (information sharing) dan SME Contact Points.
Pertama, diusulkan Indonesian National Single Window (INSW) sebagai institusi yang menyediakan Information Sharing.
“Website INSW diharapkan dapat menyediakan informasi yang komprehensif terkait kegiatan perdagangan antara Indonesia dengan UE seperti pajak, kuota perdagangan, tarif, rules of origin, standar produk, statistik dan informasi penting lainnya, yang dapat dimanfaatkan oleh UKM,” jelasnya.
Adapun website yang disiapkan pihak Uni Eropa(EU) adalah Trade Helpdesk. Diharapkan dengan adanya pertukaran informasi antar kedua belah pihak, maka informasi pasar dan peluang perdagangan serta investasi bagi UKM mudah diperoleh.
Kemudian, usulan kedua yang dibahas dan disepakati kedua delegasi adalah SME Contact Points. Bagi pihak Uni Eropa, yang ditunjuk sebagai Contact Point adalah European Commission, sedangkan dari pihak Indonesia, Kementerian Koperasi dan UKM yang akan menjadi Contact Point.
“Kami akan membentuk tim yang melibatkan beberapa unit kerja di Kementerian Koperasi dan UKM untuk menjadi Contact Point,” katanya.
Menurut Meliadi, untuk melakukan sinergi antara INSW dengan Contact Point tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan lintas kementerian.
Rencananya akan dilakukan pembahasan internal dengan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Dia menambahkan, yang perlu mendapat perhatian juga dalam pemanfaatan kesepakatan kerja sama antara Indonesia dan Uni Eropa ini adalah adanya kesesuaian dan kesetaraan antara pelaku UKM di Indonesia dengan pelaku UKM di Uni Eropa.
“Adanya perbedaan definisi UKM di kedua pihak yang menjadikan adanya perbedaan level usaha, sehingga kita harus mencari yang kompatibel,” ujarnya.
Martin Pilser dari Directorate General for Trade, European Commission, mengatakan European Commission sebagai yang mewakili Uni Eropa mengharapkan para pelaku UKM dapat mengambil manfaat sebanyak-banyaknya dari kerja sama yang dilakukan. Termasuk untuk mendapatkan nformasi yang lengkap untuk memasuki pasar luar negeri.
“Kami juga mengharapkan bahwa para pelaku UKM di Indonesia dan negara-negara Eropa dapat menjadi pelaku bisnis global,” ujarnya.
Perundingan antara Indonesia danUni Eropa juga membahas konten Draft Chapter SME yang terdiri dari tiga artikel, yaitu General Provision, Information Sharing dan SME Contact Points yang akan menjadi bagian dari kerja sama antara Indonesia dan Uni Eropa.
Hasil dari perundingan Working Group on SMEs dalam bentuk Joint Conclusion Putaran ke-4 Perundingan IEU CEPA tersebut memberikan tugas kepada Delegasi Indonesia untuk menyampaikan informasi kepada pihak Uni Eropa.
Informasi tersebut mengenai hasil pembahasan internal terkait artikel Information Sharing sebelum pelaksanaan putaran yang ke-5 perundingan dilaksanakan.
Adapun pihak Uni Eropa mengundang Delegasi Indonesia untuk berkunjung ke European Commission guna mengetahui program jaringan bisnis pelaku usaha negara-negara Eropa, yang disebut Enterprise Europe Network (EEN).