Bisnis.com, JAKARTA -- PT Totalindo Eka Persada Tbk mengadukan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pemerasan melalui Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Tbk Donald Sihombing menceritakan bahwa pihaknya menilai KAKI telah melakukan pencemaran nama baik karena menyebarkan informasi yang keliru terkait proyek rusun DP 0%.
Donald mengadukan hal tersebut ke Polda Metro Jaya atas nama narasumber Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Arifin Nurcahyono.
"Ini telah mencemarkan nama baik PT Totalindo, PD Pembangunan Sarana Jaya, dan juga Dinas Perumahan DKI. Padahal DP 0% tidak ada sangkut paut dengan Dinas Perumahan," ungkap Donald di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (23/2/2018).
Selain itu, Donald mengaku juga memprediksi ada oknum yang ingin memeras perusahaan dengan mengaku sebagai Ketua Umum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf melalui pesan singkat.
Oknum tersebut meminta uang dengan memberikan nominal tertentu untuk ditransfer ke rekeningnya. Donald lantas meminta salah seorang staf untuk mengirim satu juta sebagai barang bukti untuk dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Kami menduga, itu pemerasan karena orang itu menghubungi sekretaris saya dua hari lalu. Jadi kami kirim saja, dan sekali lagi dia mencatut nama Ketua KPPU," kata Donald.
Pengaduan tersebut diberikan kepada Polda Metro Jaya pada Jumat pagi (23/2/2018) pukul 10.00 WIB.
Donald menjelaskan, saat ini proyek rusun DP0% di Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta Timur sudan berjalan. Totalindo tengah mempersiapkan tower crane dan memasang pondasi.
Sebelumnya, tersebar melalui pesan singkat sebuah pernyataan atas nama Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Arifin Nurcahyono.
Melalui pesan itu, Arifin menduga ada kecurangan dalam proyek hunian tanpa uang muka (down payment) atau disebut Program Rumah DP 0 Rupiah. Dugaan kecurangan tersebut muncul lantaran proyek pembangunan dilaksanakan tanpa dilalui proses tender.
Arifin dan tim KAKI juga sudah langsung melaporkan dugaan tersebut kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Rabu, 21 Februari 2018 lalu.