Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Presiden terkait koperasi perikanan sebagai penyelenggara di tempat pelelangan ikan terus digodok.
Rancangan Perpres tersebut saat ini telah ada di Setkab. Sebelumnya pada rapat bersama pada Januari 2018, dipsepakati terjadinya perubahan judul Rancangan Perpres yang semula "Penyelanggaraan Pelelangan Ikan di TPI oleh Koperasi Perikanan" menjadi "Pemberdayaan Koperasi Perikanan Dalam Penyelenggaraan Pelelangan Ikan di TPI.
Adapun hal ini bertujuan agar Rancangan Perpres ini tidak mengunci Peraturan Pemda yang berlaku dan ke depannya koperasi sifatnya tidak melakukan monopoli dalam menjalankan usahanya.
Menanggapi hal itu, Neddy Refinaldy, Sekretaris Jenderal Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), mengatakan Rancangan Perpres ini memang harus melalui tahapan proses sampai akhirnya dapat dikeluarkan.
Namun usulan yang muncul dirasa kurang tepat. Dia menekankan di dalam Perpres tersebut harus jelas tergambar bahwa koperasi merupakan subjek, bukan objek.
"Perpres harus memberikan kepastian kepada koperasi untuk mengelola TPI," katanya.
Pihaknya berharap Perpres ini dapat secara nyata memperkuat dan memberikan kepastian kepada koperasi untuk mengelola, seperti sebelum ada otonomi daerah.
"Dekopin akan berusaha, melakukan pemetaan koperasi nelayan yang aktif dan bisa dipercaya, punya integritas untuk mengelola," katanya.
Dia menambahkan yang dapat mengangkat dan mengembangkan nelayan adalah nelayan itu sendiri, begitu juga koperasi perikanan yang harus dikelola oleh nelayan untuk kesejahteraan nelayan itu sendiri.
"Dekopin berkomitmen dalam program revitalisasi ekonomi pedesaan dengan menempatkan koperasi sebagai bagian terdepan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat," jelasnya.