Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Perketat Pengawasan Tank Cleaning Kapal

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan instruksi untuk memperketat pengawasan dan patroli kegiatan pembersihan tanki (tank cleaning) di Pulau Bintan.
Kapal laut./Bisnis.com
Kapal laut./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan instruksi untuk memperketat pengawasan dan patroli kegiatan pembersihan tanki (tank cleaning) di Pulau Bintan.

Instruksi tersebut tertuang dalam Telegram Nomor 21/II/DN-18 tertanggal 9 Februari 2018 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjung Pinang.

Instruksi itu juga ditujukan kepada Kepala KSOP Kelas II Kijang, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjung Uban, serta para Kepala Pangkalan PLP Tanjung Priok, Tanjung Uban, Tanjung Perak, Bitung, dan Tual.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Capt. Jhonny R. Silalahi mengatakan setiap tahun terjadi pencemaran di perairan Pulau Bintan karena kegiatan tank cleaning. Oleh karena itu, kegiatan ini harus diawasi lebih ketat untuk mencegah pencemaran.

“Kami perintahkan kepada Kepala Pelabuhan Batam agar melaksanakan pengawasan terhadap kapal yang melakukan tank cleaning, termasuk dokumen dan prosedur yang berkaitan dengan pelaksanaannya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Jhonny juga meminta Kepala Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban untuk melaksanakan patroli rutin dan pengawasan terhadap kapal yang melakukan aktivitas tersebut. Kapal-kapal yang diduga melakukan illegal discharger juga diminta diperiksa.

Dia menegaskan Kemenhub berkomitmen menegakkan regulasi di bidang perlindungan lingkungan maritim, sesuai dengan payung hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper