Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iuran Tabungan Perumahan Belum Ditarik Tahun Ini

Pemerintah akan fokus pada kredibilitas Badan Pengelolaan Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) selama 2 tahun ke depan sebelum menarik iuran Tapera.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com,JAKARTA—Pemerintah akan fokus pada kredibilitas Badan Pengelolaan Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat selama 2 tahun ke depan sebelum menarik iuran Tapera.
Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono mengatakan dari UU Nomor 4/2016 soal Tapera telah diamanatkan bahwa sebelum Maret 2018, pembentukan badan pelaksananya harus dilakukan. Guna membentuk itu dia mengatakan diperlukan payung hukum berupa  Peraturan Pemerintah dan Peraturen Presiden.Selain tentunya bapertarum dan asabri dilebur dulu menjadi BP tapera.
Saat ini kata Basoeki, RPP tengah dimintakan tandatangannya oleh para meteri terkait Tapera sedangkan Perpres segera ditandatangani oleh Presiden
“Sudah disampaikan yang penting kami harus bentuk kredibilitas tapera dulu, tidak langsung berlaku untuk semua. Karena para pekerja ini kan sudah punya beban, tunjangan hari tua dan lainnya. Nanti kalau itu dibebankan sekarang kan orang belum tahu apa tapera,”katanya Senin (19/2).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dilibatkan karena tapera ini juga mengumpulkan uang rakyat untuk perumahan. Adapun nantinya  tanggung jawab BPP Tapera yang beroperasi adalah sebagai menerima iuran tapera. Pasalnya Tapera akan mewajibkan iuran pekerja hingga 3% dari gaji perbulan. Dengan komposisi dari penerima gaji 2,5% dan dari pemberi kerja 0,5%.
Adapun nantinya  tanggung jawab BPP Tapera yang beroperasi adalah sebagai menerima iuran tapera.
Senada Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sesuai dengan mandat UU, maka sekarang memang dalam proses membentuk kelembangaannya sehingga bisa berfungsi dalam rangka menciptakan suatu pembangunan perumahan terutama masyarakat berpenghasilan rendah dan bagaimana pengelolaan kontribusi dari masyarakat terutama dari para pegawai baik yang dikelola oleh pegawai negeri sipil maupun yang non pegawai negeri sipil.
“Kita sedang meminta pada tim untuk melihat mandat dari UU itu dan sekarang proses untuk pembentukan untuk BP Tapera dan bagaimana mengalihkan dari lembaga lama termasuk status asetnya untuk masuk ke lembaga baru,”katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper