Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sebagai turunan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal masih belum juga terbit.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menuturkan PP tersebut masih dalam proses pembaharuan berdasarkan masukan-masukan yang ada, terutama yang menyangkut masalah obat dan vaksin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Padahal, sesuai amanat UU JPH, mestinya regulasi turunannya ini sudah rampung pada Oktober 2016.
“Belum [masih diproses],” ungkapnya kepada Bisnis, Senin (19/2/2018).
Menurut Sukoso, poin-poin yang dibahas sebenarnya sudah dibicarakan beberapa kali. Selain terkait vaksin dan obat, isu lainnya menyangkut produk halal yang sudah tercantum di UU JPH.
Penerapan produk wajib halal rencananya dibagi dalam beberapa tahap sesuai produk seperti produk pangan, lalu produk kosmetik serta obat, dan terakhir untuk barang gunaan dan jasa. Sehingga, pada 2019 ditargetkan sudah mencakup seluruh produk.
Adapun BPJPH diresmikan oleh Menteri Agama Lukmam Hakim Saifuddin pada 11 Oktober 2017, dengan salah satu pokok kerjanya adalah mensertifikasi produk halal. Dalam proses penerbitan sertifikat halal, BPJPH akan bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sesuai amanat UU JPH.
Namun, BPJPH sendiri baru dapat bekerja jika PP JPH yang akan menjadi payung hukum kinerja badan tersebut sudah disahkan.