Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) terus melakukan pembahasan petunjuk teknis Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Selain dengan Kementerian Perdagangan, pembahasan kali ini dilakukan dengan pihak asuransi dan surveyor.
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengungkapkan rapat dengan pihak asuransi dan surveyor dilakukan secara terpisah. Menurutnya, rapat serupa akan terus dilakukan dengan pihak-pihak lain yang bakal terkena dampak penerapan Permendag No. 82/2017.
"Siang ini rapat dengan surveyor dan tadi pagi dengan asuransi. Memang intens sekali," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (14/2/2018).
Dia mengatakan rapat penyusunan petunjuk teknis yang dilakukan hari ini masih dalam tahap awal. Pihak Kementerian Perdagangan masih melakukan pemetaan volume dan tujuan ekspor dikaitkan dengan jenis dan ketersediaan kapal nasional.
Menurut Hendra, pemetaan tersebut menjadi langkah penting pada tahap awal ini. Pasalnya, kendati beleid tersebut elah diundangkan, data-data tersebut masih terbatas.
"Kami meminta ada roadmap yang jelas dan itu sudah disepakati pemerintah. Untuk menyusun itu, kita harus menyusun petanya dulu.
Dia berharap petunjuk teknis bisa disusun dengan cepat. Alasannya, peraturan tersebut akan segera berlaku secara efektif kurang dari 3 bulan lagi.
Seperti diketahui, Permendag No. 82/2017 tersebut mewajibkan penggunaan kapal nasional untuk ekspor batu bara dan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Beleid yang diundangkan pada 31 Oktober 2017 itu rencananya bakal dijalankan secara efektif enam bulan setelah terbit.