Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah melakukan kajian atas beberapa produk potensial yang dapat dimanfaatkan dalam perjanjian dagang dengan Uni Eropa, yang bakal tertuang dalam Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).
Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BP3) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Kasan Muhri mengatakan ada beberapa produk potensial untuk diperdagangkan dengan Uni Eropa (UE) antara lain produk pertanian, industri, kelautan dan perikanan, kehutanan, pertambangan, dan produk obat-obatan.
"Produk pertanian berkisar 356 pos tarif, antara lain minyak kelapa sawit dan turunannya, kakao, singkong, kentang, buah-buahan baik jeruk, apel maupun tomat, juga kopra," sebutnya kepada Bisnis, Senin (12/2/2018).
Selain itu, produk industri sekitar 4.184 pos tarif antara lain minuman dan manisan nanas, tepung jagung, tepung singkong, sorbitol, komponen alat transportasi, rokok, produk berbasis tembakau dan alat untuk merokok, sirup, serta buah-buahan kaleng.
Produk kelautan dan perikanan setidaknya mencakup 164 pos tarif antara lain tuna, lobster, udang, mutiara laut, dan makanan ikan. Untuk produk kehutanan terdapat 40 pos tarif seperti produk kertas, produk pulp, dan madu alami.
Adapun produk potensial di sektor pertambangan berkisar 127 pos tarif antara lain minyak bumi dan gas, batu bara, serta produk turunan minyak bumi.
"Produk obat berkisar 74 pos tarif antara lain obat, vaksin, dan suplemen," jelas Kasan.
Pembahasan IEU-CEPA akan memasuki perundingan tahap keempat, yang akan digelar di Solo pada Februari 2018.