Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sistem Pengendalian Internal BLU Diperkuat

Pemerintah terus memperbaiki tata kelola Badan Layanan Umum (BLU) dengan penguatan sistem pengendalian intern di BLU. Pengaturan SPI pada BLU mengikuti praktik terbaik (best practice) yang sedang berkembang di dunia pengawasan intern.
Ilustrasi BLU/kemenkeu.go.id
Ilustrasi BLU/kemenkeu.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memperbaiki tata kelola Badan Layanan Umum (BLU) dengan penguatan sistem pengendalian intern di BLU. Pengaturan SPI pada BLU mengikuti praktik terbaik (best practice) yang sedang berkembang di dunia pengawasan intern.

Dalam keterangan resmi Kamis (8/2/2018), Kementerian Keuangan memaparkan, sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.05/2017tentang Sistem Pengendalian Intern pada Badan Layanan Umum, pemimpin BLU menetapkan dan melaksanakan sistem pengendalian intern.

Untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian intern tersebut Pemimpin BLU membentuk Satuan Pengawasan Intern (SPI) yang merupakan unit kerja BLU serta melaksanakan fungsi pengawasan.

Selain itu, PMK ini memberikan ruang optimalisasi peran SPI melalui pedoman pelaksanaan tugas dan standardisasi kualifikasi personilnya. SPI harus mempunyai program perencanaan tahunan, melakukan pelaporan hasil pengawasan, dan melakukan pemantauan tindak lanjut.

Pelaporan SPI ditujukan kepada Pemimpin BLU dan Dewan Pengawas. Untuk menjaga profesionalisme dan independensinya, diatur syarat-syarat personel SPI serta keanggotaannya yang tidak boleh rangkap tugas dan jabatan pada unit operasional BLU. Kepala SPI harus memiliki keahlian yang memadai mengenai audit yang diakui dalam profesi auditor intern dengan mendapatkan sertifikasi profesi yang sesuai.

Terkait hal pengangkatan dan pemberhentiannya, khusus Kepala SPI diangkat dan diberhentikan oleh Pemimpin BLU dengan persetujuan Dewan Pengawas. Demi menjaga komitmen terhadap pengawasan intern, BLU harus memiliki piagam pengawasan intern (internal audit charter) yang ditandatangani oleh Pemimpin BLU dan Kepala SPI serta mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas.

Keterlibatan Dewan Pengawas dalam pengangkatan/pemberhentian Kepala SPI dan pelaporan hasil pengawasan, merupakan penerapan konsep hubungan dual-reporting untuk mencapai tingkat independensi yang diperlukan oleh SPI agar secara efektif mengemban tanggung jawab pengawasan internn.

Penetapan PMK 200/2017 diharapkan akan mewujudkan sistem pengendalian intern pada BLU yang efektif sebagai pertanggungjawaban penerapan fleksibilitas yang diberikan kepada BLU dalam pengelolaan keuangan negara. Melalui fleksibilitasnya, pelayanan BLU kepada masyarakat juga dapat semakin meningkat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper