Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skema Ambang Batas Bea Masuk Barang Kiriman Dibahas Dalam Revisi PMK 182

Bisnis.com, JAKARTA - Selain menyelesaikan skema perlakuan fiskal terhadap e-commerce atau perdagangan daring, pemerintah membuka peluang untuk membahas skema batas minimum bea masuk di Peraturan Menteri Keuangan No.182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.
Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Minggu (9/4)./Antara-Muhammad Adimaja
Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Minggu (9/4)./Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Selain menyelesaikan skema perlakuan fiskal terhadap e-commerce atau perdagangan daring, pemerintah membuka peluang untuk membahas skema batas minimum bea masuk di Peraturan Menteri Keuangan No.182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.

Salah satu isu penting yang digandang-gadang akan dibahas adalah perubahan ambang batas bea masuk bagi impor kiriman, jika sebelumnya US$100 menjadi US$75.

"Nanti [pembahasan] e-commerce sendiri, sedangkan yang 182 [PMK 182] juga lain lagi," kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, Selasa (6/2).

Seperti diketahui, dalam kajian Ditjen Bea dan Cukai, rencana penurunan ambang batas bea masuk barang kiriman dari US$100 menjadi menjadi US$75. Angka US$75 muncul berdasarkan referensi dari World Customs Organization (WCO) guidelines yang menyatakan untuk low value dutiable consignments ambang batas pembebasan bea masuknya sebesar US$75.

Selain itu, revisi itu juga mencakup impor barang kiriman dengan besaran dibawah US$1.500. Disebutkan dalam dokumen tersebut, impor barang kiriman yang dilakukan melalui perusahaan jasa titipan (PJT) dengan menggunakan dokumen consignment note (CN) dikenakan tarif 7,5%. Tetapi jika menggunakan pemberitahuan impor barang khusus (PIBK) dan PIB dikenakan tarif bea masuk umum atau most favored nations atau MFN.

Adapun otoritas kepabeanan telah mempertimbangkan untuk membuat pusat distribusi bagi perdagangan daring atau e-commerce distribution center (EDC). Konsep pusat logistik tersebut mirip dengan Pusat Logistik Berikat (PLB) dalam perdagangan konvensional. Nantinya dalam EDC, pedagang daring yang masuk EDC akan diberikan beberapa kemudahan dari aspek fiskal maupun administrasi perizinannya.

Inti dari rencana untuk membuat EDC tersebut adalah supaya pertumbuhan perdagangan daring itu tak hanya menempatkan Indonesia sebagai pasar, tetapi dengan pertumbuhan tertinggi di kawasan Asia Pasific, Indonesia bisa menjadi pemain kunci di kawasan dan mendorong ekspor Industri Kecil Menengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper