Bisnis.com, JAKARTA - Proses pemungutan bea masuk barang tak berwujud atau intangible goods akan dilakukan secara self assessment dengan prosedur dan pemungutannya yang sederhana.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, semua ketentuan yang berlaku dalam perdagangan internasional akan dipatuhi. Namun pada prinsipnya pemerintah mengharapkan aturan ini segera diselesaikan.
"Kami akan melakukannya secara bertahap, tentu saja sesuai dengan kemampuan kami," kata Heru di Jakarta, Selasa (6/2/2018).
Menurutnya, karena barang virtual sangat identik dengan teknologi, supaya penanganannya lebih optimal, maka penguatan sistem teknologi dan informasi akan sangat menentukan proses tersebut.
"Jadi tentu nanti mengandalkan teknologi karena semuanya terkait dengan elektronik," jelasnya.
Adapun dalam bahan kajian DJBC yang dikutip Bisnis, Selasa (6/2/2018), otoritas kepabeanan telah merancang dua skema. Skema yang pertama adalah proses pengawasan melalui mekanisme sederhana. Konsep pengawasannya mencakup self declaration melalui voluntary declaration, kemudian menempatkan marketplace ke dalam daerah sebagai pemungut pembayaran.
Selain itu, ada juga mekanisme Direct Carrier Billing yang menekankan metode pembayaran online dengan cara memotong pulsa melalui telepon genggam, serta menerapkan payment gateway di daerah kepabeanan juga menjadi pilihan untuk mengenakan bea masuk bagi intangible goods.
Sementara itu, skema kedua yakni melalui mekanisme pengawasan yang lebih kompleks, pendekatan yang dilakukan oleh mekanisme ini dilakukan dengan memantau aliran data dan aliran uang. Selain itu juga dilakukan profiling dengan alamat.