Bisnis.com, JAKARTA—Sekjen Kementerian Perindustrian Haris Munandar mengatakan untuk menjaga kontribusi industri manufaktur terhadap produk domestik bruto, pihaknya berupaya menjaga ketersediaan bahan baku untuk mendukung industri yang telah ada dengan sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan bersama kementerian lain yang terkait.
Kebijakan untuk mempermudah pemenuhan kebutuhan bahan baku untuk industri ini sejalan dengan beberapa regulasi yang telah ada seperti Undang-Undang Perindustrian, UU Penanaman Modal, UU Perdagangan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri.
Selain masalah bahan baku, Kemenperin juga mendorong penyelesaian masalah energi, baik dari sisi pasokan maupun harga. “Kami juga mengusulkan insentif fiskal yang selama ini dirasa masih kurang, baik dalam kaitannya dengan insentif dalam rangka pelatihan SDM maupun pengembangan penelitian dan pengembangan,” katanya Senin (5/2/2018).
Kemenperin juga mengupayakan aturan yang meyakinkan para pelaku industri bahwa ada kepastian hukum untuk melindungi investasi yang telah ditanamkan.
Sebelumnya, Kepala Badan Pusat Statistik Suhariyanto menuturkan industri pengolahan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2017 dengan kontribusi sebesar 20,16% dari PDB.