Bisnis.com, JAKARTA --PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo I melansir tingkat efisiensi waktu pengurusan dokumen turun drastis berkat penerapan integrated billing system (IBS).
Senior Manager Teknologi Informasi Pelindo 1, Baratto Rosalina mengatakan perseroan telah menerapkan IBS sejak November 2017 lalu di Belawan International Container Terminal (BICT) dan Terminal Peti Kemas Domestik Belawan (TPKDB).
"Penerapan IBS ini sesuai dengan program yang dicanangkan oleh Kementerian BUMN untuk mengintegrasikan sistem pelayanan jasa kepelabuhanan bagi pengguna jasa secara online," jelasnya dalam siaran pers, Minggu (4/2/2018).
Baratto menambah, penerapan IBS memangkas waktu pengurusan dokumen dari sebelumnya 2 jam menjadi hanya 5 menit.
Pengguna jasa bisa menghemat waktu karena permohonan dokumen pelayanan delivery dan receiving dapat melalui system online tanpa perlu datang ke kantor TPKDB.
Bahkan, pengguna jasa juga tidak perlu lagi melampirkan dokumen apapun karena data pesanan dan Delivery Online (DO) telah dikirim secara online oleh pelayaran atau container operator.
Baca Juga
Sebelum penerapan IBS, proses pengurusan dokumen memakan waktu lebih dari dua jam karena pengguna jasa perlu antri untuk mengajukan permohonan pelayanan receiving dan delivery di resepsionis dengan membawa sejumlah dokumen seperti Surat Kuasa dan dan Surat Perintah Pengiriman Barang (SPPB).
Pengguna jasa juga harus antri untuk pembayaran di bank, mencetak nota, dan cetak receiving card atau SP2 untuk penyerahan peti kemas.